
BISNISSULAWESI.COM, JAKARTA – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP), Ogi Prastomiyono mengatakan, kinnerja sektor PPDP terus bertumbuh.
Dikatakan, aset industri asuransi Februari 2026, mencapai Rp1.219,35 triliun, atau naik 6,80 persen yoy dari posisi sama tahun lalu, Rp1.141,71 triliun. Dari sisi asuransi komersil, total aset mencapai Rp999,15 triliun atau naik 8,57 persen yoy.
Sementara kinerja asuransi komersil berupa akumulasi pendapatan premi, mencapai Rp62,37 triliun, tumbuh 3,50 persen yoy. Terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh 0,12 persen yoy dengan nilai Rp32,39 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 7,41 persen yoy dengan nilai Rp29,98 triliun.
Industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat mencatatkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing 480,83 persen dan 327,98 persen (di atas threshold 120 persen).
Untuk asuransi non komersil yang terdiri dari BPJS Kesehatan (badan dan program jaminan kesehatan nasional), dan BPJS Ketenagakerjaan (badan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan) serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total aset tercatat Rp220,20 triliun atau terkontraksi 0,57 persen yoy.
Di sisi industri dana pensiun, total aset dana pensiun per Februari 2026 tumbuh 12,52 persen yoy dengan nilai mencapai Rp1.700,93 triliun. Untuk program pensiun sukarela, total aset tercatat tumbuh 8,54 persen yoy dengan nilai Rp413,69 triliun. Program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai Rp1.287,24 triliun atau tumbuh 13,86 persen yoy.
“Pada perusahaan penjaminan, Februari 2026 nilai aset tumbuh 1,99 persen yoy menjadi Rp47,52 triliun,” kata Ogi di Jakarta, Senin (06/04/2026).
Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang PPDP, OJK telah melakukan berbagai langkah, seperti peningkatan ekuitas tahap ke-1 di 2026 sesuai POJK 23/2023, berdasarkan laporan bulanan per Februari 2026 terdapat 114 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan (79,1 persen) yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada 2026.
OJK terus melakukan mendorong penyelesaian permasalahan pada LJK melalui pengawasan khusus yang hingga 24 Februari 2025 dilakukan terhadap 7 perusahaan asuransi dan reasuransi dengan tujuan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangan guna kepentingan pemegang polis. Selain itu juga terdapat 7 Dana Pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus.
Editor: Bali Putra








