Intermediasi Perbankan Tumbuh Positif, Kredit Tumbuh 9,37 Persen

81
Tangkapan layar, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, saat memberi keterangan di Jakarta, Senin (06/04/2026).

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae menyebutkan, kinerja intermediasi perbankan tumbuh positif dengan profil risiko terjaga. Februari 2026, kredit tumbuh 9,37 persen yoy menjadi Rp8.559 triliun.

Berdasarkan jenis penggunaan, kredit investasi tumbuh tertinggi, 20,72 persen, diikuti kredit konsumsi 6,34 persen, dan kredit modal kerja 3,88 persen. Berdasarkan kategori debitur, kredit korporasi tumbuh tertinggi 14,74 persen yoy. Ditinjau dari kepemilikan, kredit bank BUMN tumbuh tertinggi, 12,78 persen yoy.

Produk kredit buy now pay later (BNPL) perbankan tercatat 0,32 persen. Per Februari 2026, baki debet kredit BNPL sebagaimana dilaporkan dalam SLIK, tumbuh 26,41 persen yoy menjadi Rp27,8 triliun, dengan jumlah rekening 30,55 juta.

Dana Pihak Ketiga (DPK) juga tumbuh, sebesar 13,18 persen yoy menjadi Rp10.102 triliun, dengan giro, deposito dan tabungan masing-masing tumbuh 18,56 persen yoy, 13,00 persen yoy, dan 8,12 persen yoy.

Likuiditas industri perbankan Februari 2026 tetap memadai, dengan rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing 121,29 persen dan 27,4 persen dan masih di atas threshold masing-masing 50 persen dan 10 persen. Adapun Liquidity Coverage Ratio (LCR) berada di level 195,64 persen.

Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL gross 2,17 persen dan NPL net 0,83 persen. Loan at Risk (LaR) tercatat 9,24 persen. Secara umum, tingkat profitabilitas bank (ROA) 2,37 persen,” kata Dian Ediana Rae saat memberi keterangan di Jakarta, Senin (06/04/2026).

“Ketahanan perbankan juga cukup kuat, tercermin dari permodalan (CAR) 25,83 persen, menjadi buffer mitigasi risiko yang kuat di tengah ketidakpastian global,” katanya.

Berdasarkan Survei Orientasi Bisnis Perbankan OJK (SBPO) triwulan I-2026, menunjukkan kinerja perbankan tetap solid dengan risiko yang terjaga. Keyakinan kinerja perbankan tercermin dari Indeks Orientasi Bisnis Perbankan (IBP) pada triwulan I-2026 yang tercatat 56 atau di zona optimis.

“Optimisme tersebut didorong proyeksi pertumbuhan kinerja perbankan di tengah ekspektasi peningkatan inflasi dan pelemahan nilai tukar,” jelas Dian.

Ia menambahkan, risiko likuiditas masih terjaga didorong ekspektasi alat likuid perbankan dan DPK yang masih akan tumbuh. Sementara itu, ekonomi Indonesia pada 2026 diperkirakan tumbuh solid didorong stimulus fiskal dan kebijakan moneter yang akomodatif.

Terkait implementasi Single Present Policy (SPP) industri BPR/S, OJK menerbitkan 12 izin penggabungan terhadap BPR dalam rangka konsolidasi perbankan selama Triwulan 1-2026 dari 38 BPR yang mengajukan.

Dalam rangka penegakan ketentuan pengawasan di bidang PBKN Dian menyebutkan, selama 2026, OJK telah mencabut beberapa izin usaha BPR, diantaranya PT BPR Suliki Gunung Mas yang berkantor pusat di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat terhitung sejak 7 Januari 2026.

Kemudian, PT BPR Prima Master Bank yang berkantor pusat di Kota Surabaya, Jawa Timur terhitung sejak 27 Januari 2026,

Perumda BPR Bank Cirebon di Kota Cirebon, Jawa Barat terhitung sejak 9 Februari 2026,

PT Bank Perekonomian Rakyat Kamadana yang berkantor pusat di Kabupaten Bangli, Bali terhitung sejak 18 Februari 2026,

PT BPR Koperindo Jaya yang berkantor pusat di Jakarta Pusat sejak 9 Maret 2026, serta

PT BPR Pembangunan Nagari yang berkantor pusat di Kabupaten Agam, Sumatera Barat sejak 31 Maret 2026.

“OJK senantiasa berkoordinasi dengan LPS dalam menangani permasalahan BPR/S sesuai mandat yang diatur dalam UU P2SK sebagai langkah penguatan industri BPR/S,” jelas Dian.

Terkait pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta perbankan melakukan Enhance Due Diligence (EDD) dan/atau pemblokiran atas 33.252 rekening yang terindikasi judi online.

“Untuk menegakkan integritas sistem keuangan secara konsisten dan berkelanjutan, OJK memerlukan dukungan KSSK, Pemerintah, DPR, seluruh Penegak Hukum, serta pihak terkait lain,” pungkasnya.

Editor: Bali Putra