OJK Tetapkan Sanksi Kepada beberapa Perusahaan dan Pihak Terkait, atas Kasus Pelanggaran Pasar Modal

89

 

BISNISSULAWESI.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif dan atau larangan kepada PT Bliss Properti Indonesia Tbk, dan PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk, serta pihak terkait karena melanggar ketentuan di bidang Pasar Modal.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, penetapan sanksi dilakukan, Jumat, 13 Maret 2026 sebagai bukti komitmen OJK memperkuat pengawasan dan penegakan hukum dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia.

Dikatakan, pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal terkait PT Bliss Properti Indonesia Tbk, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total sebesar Rp5,625 miliar. Khusus PT Bliss Properti Indonesia, Tbk., sebesar Rp2,7 miliar, karena menyajikan piutang pihak berelasi kepada PT Bintang Baja Hitam sebesar Rp31,25 miliar pada Laporan Keuangan Tahunan (LKT) 2019 dan uang muka pembayaran kepada PT Ardha Nusa Utama Rp116,7 miliar pada LKTT 2019 hingga LKTT 2023 yang tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan untuk diakui sebagai aset PT Bliss Properti Indonesia Tbk., mengingat piutang dan uang muka tersebut bersumber dari dana hasil IPO yang ternyata mengalir kepada Benny Tjokrosaputro sebesar Rp126,6 miliar dan PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar.

Atas pelanggaran tersebut, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada Benny Tjokrosaputro berupa larangan seumur hidup untuk menjabat sebagai komisaris, direksi, atau pengurus perusahaan di bidang pasar modal.

Sementara terkait PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk, berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, ditetapkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menyebutkan, pengenaan sanksi administratif dan/atau larangan terhadap PT Bliss Properti Indonesia Tbk, PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk, dan pihak-pihak terkait diberikan sebagai langkah tegas OJK dalam melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang melakukan pelanggaran untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia.

“Selanjutnya, OJK akan senantiasa melakukan penegakan hukum yang tegas dan menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan di sektor Pasar Modal agar Pasar Modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien, serta berintegritas,” katanya.

Editor: Bali Putra