Realisasi Januari, Pacu Optimisme DJP untuk Penerimaan Pajak 2026

82
Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan, Kanwil DJP Sulselbartra, Adnan Muis. POTO: ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Kinerja penerimaan perpajakan di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) Januari 2026 mencapai Rp788 miliar atau 5,48 persen dari target Rp14,4 triliun. Capaian ini, memacu optimisme Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) bahwa penerimaan pajak akan tumbuh positif di 2026.

Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan, Kanwil DJP Sulselbartra, Adnan Muis menyebutkan, penerimaan pajak Januari 2026 terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp359 miliar, Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM sebesar Rp596 miliar, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp7,11 miliar, serta pajak lainnya Rp174 miliar.

“Capaian ini, menunjukkan pertumbuhan bruto positif 0,60 persen, dan pertumbuhan netto positif 1,49 persen dibanding periode sama 2025,” ujar Adnan saat memaparkan kinerja penerimaan pajak hingga 31 Januari 2026, di Gedung Keuangan Negara (GKN) II Makassar, Rabu (25/02/2026).

Pertumbuhan penerimaan PPh dipengaruhi pertumbuhan penerimaan dari sektor pertambangan dan Kesehatan. Kemudian pertumbuhan penerimaan PPN, dipicu penurunan restitusi pajak serta peningkatan setoran dari sektor pertambangan.

Penerimaan PBB tumbuh positif 96,21 persen dari kenaikan setoran PBB pertambangan minerba. Di sisi lain penerimaan pajak lainnya mengalami penurunan signifikan sebesar -945 persen, disebabkan pemindahan deposit pajak ke jenis pajak lain.

Capain ini, kata Adnan, menunjukkan adanya gambaran besar, di tengah semakin banyak atau semakin familiarnya penggunaan aplikasi Coretax oleh wajib pajak, yang berdampak peningkatan kepatuhan perpajakan, baik dari sisi formal maupun materil.

“Kami melihat dari semua sektor usaha, hanya 3-4 sektor usaha, utamanya usaha besar yang mengalami kontraksi. Selebihnya tumbuh positif, sejalan dengan besarnya pertumbuhan pelaporan PPh pasal 21 oleh para pemberi kerja,” sebutnya.

Secara umum, meskipun terjadi kontraksi cukup dalam pada penerimaan PPN impor maupun PPh 22 impor, namun secara umum penerimaan PPN dan PPh, pertumbuhannya positif.

“Ini artinya bahwa ada harapan, walaupun kami tidak berani muluk muluk akan mencapai 100 persen target tahun ini. Tetapi paling tidak, seiring waktu dengan semakin masifnya penggunaan Coretax, secara langsung akan memberikan dampak yang postif karena adanya kemudahan bukan hanya bagi stakeholder, juga bagi institusi pajak,” jelasnya.

Penerimaan pajak Januari 2026, utamanya ditopang sektor perdagangan yang berkontribusi 40,29 persen, disusul sektor administrasi pemerintahan 17,50 persen, sektor pertambangan 11,99 persen, industri pengolahan 5,78 persen, serta sektor pengangkutan dan pergudangan 4,18 persen.

Bali Putra