Penerimaan Negara dari Lelang di Sulsel Capai Rp52,60 Miliar

123
Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi, Kanwil DJKN Sulseltrabar, Nandang Supriyadi saat memaparkan penerimaan negara bukan pajak dari lelang di Gedung Keuangan Negara (GKN) II, Senin (26/01/2026). POTO: ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari lelang di provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) sepanjang 2025, mencapai Rp52,60 miliar, melampaui target yang ditetapkan Rp34,50 miliar.

Angka PNPB Lelang di Sulsel, terus meningkat dalam lima tahun terakhir sejak 2021 mencapai Rp35,76 miliar, kemudian 2022 sebesar Rp35,84 miliar, 2023 (Rp37,15 miliar), dan 2024 sebesar Rp43,90 miliar.

Sementara itu, realisasi pokok Lelang sebesar Rp2,95 triliun, bersumber dari pelaksanaan lelang yang diselenggarakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), serta pejabat Lelang kelas II di Sulsel.

“Capaian pokok lelang per 31 Desember 2025, sebesar Rp2,95 miliar, melampaui target yang ditetapkan Rp2,81 miliar,” ujar Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi, Kanwil DJKN Sulseltrabar, Nandang Supriyadi di Gedung Keuangan Negara (GKN) II, Senin (26/01/2026).

Nandang menambahkan, lelang berkontribusi bagi penerimaan negara dan penerimaan daerah yang besarnya masing-masing Rp17,38 miliar dan Rp17,84 miliar.

“Kontribusi ke penerimaan negara berupa pajak PPh dan penerimaan daerah berupa BPHTB,” jelasnya.

Menurut Nandang, pokok lelang terbesar di 2025 yakni Lelang harta pailit 13 bidang tanah dan bangunan Gudang dengan total lantai 23.569 meter persegi dan total luas bangunan 10.489 meter persegi yang berada di kawasan Jalan Urip Sumoharjo Makassar. Kemudian, tujuh bidang tanah berikut bangunan dengan luas tanah 10.626 meter persegi di jalan Tun Abdul Razak, Gowa.

Pada kesempatan itu, Nandang juga mengungkapkan, penyerahan piutang dari Kementerian Koperasi dan UKM menjadi yang terbesar dalam pengurusan PUPN cabang Sulsel, mencakup 38 berkas (BKPN) dengan total nilai penyerahan mencapai Rp200 miliar.

Dalam pengurusan piutang negara/daerah di Sulsel, penanggung utang terbesar adalah penyerahan dari Kementerian Koperasi dan UKM, dengan nilai piutang sebesar Rp37,68 miliar, dan terbesar kedua yaitu penanggung utang penyerahan dari Kemenkeu, DJKN dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dengan nilai piutang sebesar Rp13,3 miliar dan USD1,34 juta.

Bali Putra