
BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Sebanyak 260 personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari Batalion Infanteri (Yonif) 432 Kostrad Kariango mengikuti edukasi dan pendampingan penggunaan aplikasi Coretax yang diselenggarakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Maros, Jumat (23/01/2026.
Kegiatan ini bertujuan mendorong optimalisasi pemanfaatan sistem administrasi perpajakan terintegrasi dan berbasis digital.
Ratusan personel TNI tersebut mendapatkan materi edukasi dan pendampingan terkait proses aktivasi akun Coretax, pengenalan fitur-fitur utama aplikasi, hingga praktik pelaporan SPT Tahunan secara mandiri.
Tingginya partisipasi peserta membuat kegiatan pendampingan berlangsung intensif hingga sore hari.
Kepala Seksi Bimbingan, Pelayanan, dan Konsultasi KPP Pratama Maros, Dedy Marthadinata, mengapresiasi kesadaran dan kesiapsiagaan para anggota TNI Yonif 432 Kostrad dalam melaporkan SPT Tahunan lebih awal.
“Hal ini menunjukkan tingkat kepatuhan pajak yang baik serta komitmen sebagai warga negara yang taat pajak,” ujar Dedy.
Dedy juga mengingatkan, batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi TNI maupun Wajib Pajak Orang Pribadi lain, 31 Maret 2026. Ia mengimbau wajib pajak tidak menunda pelaporan hingga mendekati batas akhir untuk menghindari potensi kendala teknis.
Sementara itu, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sigit Purnomo, mengatakan, kegiatan edukasi dan pendampingan Coretax ini merupakan bentuk nyata kolaborasi antara DJP dan institusi TNI dalam membangun budaya sadar pajak.
“Kami berharap para personel TNI dapat menjadi contoh positif di lingkungan sekitarnya dalam pemanfaatan layanan perpajakan digital serta kepatuhan pelaporan SPT Tahunan,” ujar Sigit.
Editor: Bali Putra








