
BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan dalam Rupiah di bank umum sebesar 3,50 persen, dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 6,00 persen, serta TBP simpanan dalam valuta asing (valas) di bank umum sebesar 2,00 persen. TBP terbaru, akan berlaku 1 Februari hingga 31 Mei 2026. Ketetapan tersebut diputuskan LPS dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK), Senin, 19 Januari lalu.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba menjelaskan, keputusan penetapan TBP LPS dilakukan secara kredibel dengan mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain tingkat suku bunga pasar (SBP) untuk simpanan yang trennya relatif menurun, jumlah simpanan di perbankan yang tumbuh positif dengan kondisi likuiditas perbankan yang memadai, tingkat cakupan penjaminan simpanan yang jauh di atas mandat undang-undang, serta pertimbangan prospek dan momentum pertumbuhan ekonomi dan risiko makroekonomi global dan nasional.
“Kami berharap perbankan senantiasa memperhatikan TBP dalam rangka penghimpunan simpanan dari nasabah,” ujar Ferdinan secara daring dari Jakarta, Kamis (22/01/2026).
Ia juga menyampaikan, fungsi intermediasi perbankan tetap terjaga diikuti kondisi permodalan dan likuiditas yang kuat, serta tingkat risiko kredit terkendali. Per Desember 2025, kredit perbankan tumbuh 9,63 persen (yoy) ditopang penyaluran kredit investasi yang tinggi. Sementara itu dana pihak ketiga (DPK) tumbuh membaik 13,83 persen (yoy) dikontribusi terutama dari peningkatan aktivitas belanja pemerintah dan korporasi.
Ketahanan permodalan perbankan berada pada level tinggi sebagai upaya bank dalam memitigasi potensi risiko kredit dan risiko pasar. Rasio permodalan (KPMM) industri perbankan terjaga di level 26,05 persen per November 2025. Sementara itu, kondisi likuiditas industri perbankan masih memadai. Per Desember 2025, rasio AL/DPK berada di level 28,57 persen, jauh di atas threshold sebesar 10 persen.
“Adapun program penjaminan LPS dengan nilai simpanan dijamin maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank mencakup penuh 99,94 persen dari total rekening bank umum dan 99,97 persen dari total rekening BPR/BPRS. Cakupan program penjaminan ini jauh di atas mandat undang-undang sebesar 90 persen,” jelas Ferdinan.
Ia meminta bank transparan dan terbuka menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran TBP yang berlaku saat ini. Diantaranya melalui penempatan informasi di tempat yang mudah diketahui nasabah atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah.
“Ini untuk memperkuat perlindungan dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan,” katanya.
TBP merupakan bagian dari tiga syarat penjaminan LPS yang dikenal dengan 3T, simpanan nasabah Tercatat dalam pembukuan bank, nasabah tidak memperoleh bunga simpanan yang melebihi Tingkat bunga yang telah ditetapkan LPS, dan nasabah tidak diindikasikan dan/atau terbukti melakukan Tindakan melanggar hukum yang merugikan bank.
Editor: Bali Putra








