Kasi Patroli dan Operasi Bea Cukai Soetta, Jims Oktovianus, Resmi Sandang Gelar Doktor

395
Jims Oktovianus saat mempertahankan disertasi dihadapan sidang terbuka promosi doktor yang berlangsung di lantai 3 ruang promosi Fakultas Hukum Unhas, Kamis (22/01/2026). POTO: BALI PUTRA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Mantan Kepala Seksi (Kasi) Penindakan Kanwil Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) yang kini menjabat Kasi Patroli dan Operasi Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno Hatta (Soetta), Jims Oktovianus, resmi menyandang gelar doktor. Setelah yang bersangkutan mengikuti ujian terbuka promosi doktor di lantai 3 ruang promosi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Kamis (22/01/2026).

Dalam sidang terbuka yang diketuai Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P, dengan promotor dan tiga co-promotor, tiga penguji dan satu penguji eksternal, Jims Oktovianus berhasil lulus dengan predikat sangat memuaskan, karena sukses mempertahankan disertasi berjudul “Penerapan Asas Ultimum Remedium pada Tindak Pidana Cukai sebagai Upaya Pemulihan Kerugian pada Pendapatan Negara”.

Puluhan keluarga dan kerabat hadir saat Jims Oktovianus mengikuti sidang terbuka promosi doktor di lantai 3 ruang promosi Fakultas Hukum, Unhas, Kamis (22/01/2026). POTO: BALI PUTRA

Ada tiga permasalahan yang dirumuskan Jims dalam disertasinya. Urgensi asas ultimum remedium dalam penegakkan hukum pidana cukai, penerapan asas ultimum remedium dalam penyelesaian perkara pidana cukai, dan bagaimana konsep ideal penerapan asas ultimum remedium pada tindak pidana cukai sebagai upaya pemulihan kerugian pada pendapatan negara.

Sementara sebagai hasil penelitian, Jims menyebutkan, pertimbangan asas ultimum remedium dalam penegakkan hukum pidana cukai memiliki urgensi strategis diantaranya mendorong efisiensi penegakkan hukum, membangun kepatuhan sukarela dari pelaku usaha, lebih selektif memulihkan kerugian pendapatan negara, menjaga iklim investasi kondusif, dan mencegah kriminalisasi berlebihan.

Terkait penerapan asas ultimum remedium dalam penyelesaian tindak pidana cukai, dapat dilihat dalam dua kelompok besar, proses non-litigasi dan proses litigasi.

“Asas ultimum remedium merupakan prinsip fundamental dalam hukum pidana cukai yang memposisikan sanksi pidana sebagai upaya terakhir (last resort), setelah penegakkan hukum administratif dinilai tidak tidak memadai,” sebut Jims.

Ia berharap, hasil peneliatiannya dapat disumbangkan untuk memperkaya pertimbangan dalam penegakkan hukum pidana cukai ke depan.

Jims mengikuti ujian promosi doktor setelah menempuh pendidikan selama 3,5 tahun di program doktoral Fakultas Hukum Unhas. Ia lulus dengan IPK 3,95 dan nilai disertasi 3,25.

“Seharusnya promovendus (Jims Oktovianus, red) bisa lulus dengan predikat cumlaude. Namun, karena terkendala pindah tugas dari Makassar ke Jakarta, ditambah kesibukan dalam pengabdian di Bea Cukai, proses pendidikan yang semestinya bisa diselesaikan tiga tahun, jadi tiga setengah tahun,” kelakar ketua sidang, Hamzah Halim usai sidang.

Ia berharap Jims dapat menjaga nama baik almamater dengan keilmuan yang didapat sekaligus menerapkan ilmu dalam pengabdiannya bagi bangsa dan masyarakat.

Sementara itu, promotor yang merupakan pembimbing disertasi Jims, Prof. Dr. Muhadar, S.H., M.S mengaku bersyukur Jims mampu mempertahankan disertasi dengan baik. Ia berharap, meskipun telah meraih gelar doktor, Jims tetap harus mengembangkan ilmu pengetahuan, yang salah satunya dengan terus membaca literasi.

“Tidak boleh nemiliki sifat sombong kepada siapapun. Ingat ilmu padi semakin berisi, semakin merunduk. Karena setiap orang adalah pemimpin, dan pemimpin tertinggi adalah keteladanan,” Muhadar mengingatkan.

Bali Putra