
BISNISSULAWESI.COM, BENTENG – Dandim 1415 Kabupaten Kepulauan Selayar, Letkol Czi Yudo Harianto, S.T., menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, melalui sistem Coretax, Senin (12/01/2025). Penyampaian SPT Tahunan dilakukan dengan pendampingan petugas KP2KP Benteng, Kepulauan Selayar.
Kedatangan Dandim Yudo Harianto disambut Kepala KP2KP Benteng, Julius Fransius Manik, beserta jajaran. Yudo mengatakan, pajak memiliki peran strategis mendukung pembiayaan pembangunan nasional maupun daerah. Sehingga penting bagi aparatur negara mengikuti perkembangan sistem perpajakan digital.
“Sebagai aparatur negara, kita harus menjadi teladan dalam kepatuhan pajak,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala KP2KP Benteng, Julius Fransius Manik, mengapresiasi komitmen Dandim 1415 Selayar. Ia berharap pemanfaatan Coretax semakin mempermudah wajib pajak dalam pelaporan SPT Tahunan serta mendorong peningkatan kepatuhan pajak di Kepulauan Selayar.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, Sigit Purnomo, menyebutkan, keterlibatan pimpinan instansi pemerintah dalam pelaporan SPT Tahunan memiliki nilai strategis dalam membangun budaya kepatuhan.
“Keteladanan pimpinan instansi, menjadi pesan penting bagi seluruh wajib pajak. Ini menunjukkan, transformasi digital perpajakan tidak hanya didorong secara sistem, juga melalui komitmen pemimpin,” ujar Sigit.
Editor: Bali Putra








