Termasuk Komoditas yang Dikenakan Aturan Larangan dan Pembatasan Ekspor, Begini Ketentuan Ekspor Burung Walet

188
Sumber : Tangkapan layar IG @bckanwilsulbagsel

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Sarang burung walet sangat dikenal khasiatnya sebagai pengobatan tradisional bergizi tinggi, kaya protein, mineral, dan antioksidan, serta dipercaya meningkatkan daya tahan tubuh, kecantikan, dan fungsi otak. Tercatat sepanjang 2025, ekspor sarang burung walet ke negara Cina mencapai ratusan juta USD lebih.

Komoditas sarang burung walet bukan merupakan produk yang dikenakan bea keluar. Tetapi merupakan komoditas yang dikenakan aturan larangan dan pembatasan ekspor.

Bagaimana, tertarik dengan bisnis ekspor sarang burung walet?, jika iya, ada baiknya pahami regulasinya.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Kanwil DJBC Sulbagsel), Djaka Kusmartata menyebutkan, ada beberapa tahapan yang harus diikuti untuk bisa menjadi eksportir sarang burung walet.

Pertama, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai hak akses kepabeanan dari lembaga OSS (Online Single Submission). Di mana, yang dapat menjadi eksportir adalah badan usaha atau perorangan.

“Dasar hukumnya, pasal 206 ayat 7 Peraturan Pemerintah (PP) 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Prosedurnya, eksportir mengajukan permohonan mendapatkan hak akses kepabeanan dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau NIB” kata Djaka, Kamis (08/01/2025).

Kemudian kedua, eksportir menyampaikan pemberitahuan pabean ekspor, seperti pemberitahuan ekspor barang (PEB) yang merupakan dokumen pabean yang digunakan untuk memberitahukan ekspor barang ke luar negeri.

Ada juga consignment note (CN) ekspor, yang merupakan dokumen perjanjian pengiriman barang antara pengirim barang dan penyelenggara pos untuk mengirimkan barang kiriman kepada penerima barang.

“PEB digunakan untuk pengiriman barang dengan berat kotor lebih dari 30 kilogram. Sedangkan CN untuk barang dengan berat kotor kurang dari 30 kilogram,” jelas Djaka.

Persyaratan ketiga, memenuhi kewajiban fiskal (jika ada) dan keempat, memenuhi kewajiban larangan dan pembatasan (Lartas) dari Kementerian/lembaga lain (jika ada).

Djaka juga menjelaskan, sarang burung walet bukan termasuk objek yang dikenakan bea keluar, pungutan dana sawit, dan PPh pasal ekspor. Dengan kata lain, sarang burung walet, tidak ada pungutan negara di bidang ekspor.

Sementara untuk ketentuan Lartas, diantaranya ketentuan Kemendag, ketentuan karantina, ketentuan negara tujuan. Selain itu, ada juga pengecualian Lartas Kemendag, diantaranya sarang burung walet yang didapat dari habitat buatan dan sarang burung walet yang didapat dari alam atau goa.

Sumber : Tangkapanl layar IG @bckanwilsulbagsel
Sumber : Tangkapan layar IG @bckanwilsulbagsel

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Bali Putra