BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Makassar menyerahkan tersangka penyelundupan 480.000 batang rokok ilegal “Smith Bold” ke Kejaksaan Negeri Makassar, beberapa hari lalu.
Penyerahan tersangka sekaligus barang bukti (tahap II), merupakan upaya penegakan hukum yang terus dilakukan Bea Cukai Makassar di bidang cukai (Perkara peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai, red).
Perkara ini atas penindakan yang dilakukan Bea Cukai Makassar, 22 Oktober 2025 lalu di kawasan perumahan Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Dalam penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan 480.000 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Smith Bold yang tidak dilekati pita cukai (rokok polos) ditaksir senilai Rp712,8 juta.
Rokok ilegal tersebut dikemas dalam 10 peti dan diketahui dikirim dari luar daerah menuju Makassar melalui jasa ekspedisi. Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan barang bukti pendukung berupa satu unit telepon genggam dan sejumlah dokumen pengiriman sebagai penguat penyidikan.
Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan Rp464,455 juta yang terdiri dari unsur Cukai, PPN Hasil Tembakau, dan Pajak Rokok yang seharusnya masuk ke kas negara.
Setelah melalui rangkaian penyidikan mendalam oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai Makassar, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan. Tersangka diduga kuat melanggar Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang 11/1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Selanjutnya, pada 10 Desember 2025, dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Makassar untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan, menegaskan, ini bentuk nyata perlindungan terhadap penerimaan negara dan pelaku usaha yang taat hukum.
“Ini hasil sinergi berbagai instansi, Aparat Penegak Hukum (APH) dan komitmen kuat Bea Cukai menekan peredaran barang kena cukai ilegal. Karena, selain merugikan keuangan negara, praktik ini juga merusak iklim usaha yang sehat,” ujar Ade Irawan.
Pengawasan akan terus ditingkatkan seraya mengajak masyarakat tetap waspada dengan berpartisipasi aktif melaporkan peredaran rokok ilegal.
“Partisipasi aktif masyarakat, adalah kunci keberhasilan kami memberantas praktik ilegal ini di wilayah Makassar,” pungkasnya.
Bali Putra









