Kanwil Pajak Sulselbartra, Gandeng Vale Perkuat Edukasi Perpajakan Rekanan

134
POTO: ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, LUTIM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) terus berupaya meningkatkan kepatuhan perpajakan, melalui edukasi dan pendampingan.

Bersama KPP Madya Makassar, KPP Pratama Palopo, serta Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malili, Kanwil DJP Sulselbartra menggandeng PT Vale Indonesia menggelar edukasi perpajakan bagi rekanan, beberapa waktu lalu.

Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Sulselbartra, Haris Fauzan Mustofa, mengatakan, pemahaman dan kepatuhan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), sangat penting, terutama terkait pembuatan faktur pajak dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“PPN yang telah dipungut dari pihak pembeli merupakan hak negara, sehingga wajib disetorkan ke kas negara paling lambat akhir bulan berikutnya. Kepatuhan ini penting untuk menjaga keberlangsungan usaha dan menghindari risiko sanksi perpajakan,” tegas Haris.

Materi edukasi juga mencakup sanksi perpajakan, baik sanksi administratif maupun sanksi pidana, dengan denda yang dapat mencapai 400 persen dari jumlah pajak terutang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Juga berkaitan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2025 tentang penonaktifan akses pembuatan faktur pajak bagi PKP yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakan. PKP yang berpotensi dikenakan penonaktifan, termasuk ketidakpatuhan dalam penyampaian SPT, pemungutan dan pemotongan pajak, serta adanya tunggakan pajak dalam jumlah tertentu.

Kepala KP2KP Malili, Andik Kurniawan, memastikan akan terus memberikan bimbingan teknis, kelas pajak, serta asistensi penggunaan aplikasi Coretax DJP secara gratis. Ia mengimbau para rekanan PT Vale Indonesia untuk memastikan seluruh karyawan telah mengaktifkan akun Coretax DJP dan mengajukan kode otorisasi Coretax DJP paling lambat 31 Desember 2025.

Editor: Bali Putra