
BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Kanwil DJBC Sulbagsel) berhasil membukukan realisasi penerimaan 109,32 persen atau sebesar Rp597,44 miliar dari target Rp546,49 miliar.
Persentase realisasi terbesar dari penerimaan Bea Keluar 695,10 persen atau sekitar Rp51,03 miliar dari target Rp7,34 miliar. Terutama didukung ekspor CPO dan turunannya, juga kakao.
Kemudian realisasi penerimaan Cukai 121,46 persen atau mencapai Rp93,02 miliar dari target Rp76,59 miliar. Ini menunjukkan semakin tertatanya aktivitas produksi, dan peningkatan kepatuhan pelaku usaha.
Sedangkan Bea Masuk, baru terealisasi 98,02 persen atau sekitar Rp453,40 miliar dari target Rp462,56 miliar.
Djaka menyebut, 2025 menjadi tahun dengan kinerja terbaik, di mana target terlampaui sebelum tutup tahun. Bea Cukai akan terus menjaga momentum kinerja positif hingga 2025 berakhir.
Dari sisi pengawasan, juga menunjukkan kinerja baik. Sepanjang 2025, dilakukan penindakan 44,976 juta batang rokok ilegal yang diperkirakan Rp67,63 miliar, dengan potensi kerugian negara Rp45,01 miliar. Besarnya hasil penindakan, menandakan wilayah Sulawesi masih menjadi sasaran utama peredaran rokok ilegal.
Penindakan Minuman Mengandung Ethil Etana (MMEA) sebanyak 6.576 liter, nilai barang diperkirakan Rp2,99 miliar dengan potensi kerugian negara Rp970,15 juta. Juga 39 penindakan Narkotika, Psikotropika dan Prekusor dengan barang bukti ganja 15.101,70 gram, methamphetamine 85.358,91 gram, synthetic cannabinoid 63 gram. “Potensi peredaran narkotika masih cukup tinggi. Peningkatan penindakan, bukan prestasi, melainkan peringatan akan potensi ancaman,” jelas Djaka saat media gathering semester II-2025, Jumat (12/12/2025).
Dalam penindakan, selain penyidikan lebih lanjut, dapat juga melalui ultimum remedium atau membayarkan dengan jumlah tertentu sesuai aturan. Di mana, sepanjang 2025 tercatat 118 berkas penindakan dengan nilai Rp7,694 miliar.
Djaka mengatakan, selama ini ada kekeliruan pemahaman masyarakat yang menduga ketika pelaku membayar denda, barang ilegal dikembalikan. “Tidak, barangnya tetap diamankan, untuk kemudian dimusnahkan setelah melalui proses sesuai ketentuan,” sebutnya seraya menilai penting edukasi publik melalui media untuk meminimalisir misinformasi.
Pada kesempatan itu, Djaka Kusmartata juga memaparkan lompatan kinerja Bea Cukai pascaoperasi aplikasi All Indonesia yang mengintegrasikan antara Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina untuk pemberitahuan kedatangan penumpang luar negeri. Aplikasi ini memudahkan penumpang dan mempercepat pelayanan.
Dwelling time atau lama inap di pelabuhan Makassar juga lebih singkat atau lebih efektif dari 2,62 hari pada 2023, kini 2,47 hari. Sementara untuk customs clearance BC Makassar, hanya 0,26 hari.
Bea Cukai juga merevitalisasi kawasan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Soppeng, agar industri rokok yang sebelumnya ilegal, menjadi legal, sehingga terlindungi dan memberikan pemasukan untuk.
Djaka berharap, media yang memiliki kekuatan besar untuk mengedukasi publik, dapat memberikan informasi yang benar, proporsional, dan konstruktif, sehingga masyarakat bisa lebih memahami fungsi pelayanan dan pengawasan yang dilakukan Bea Cukai.
Bali Putra








