Oleh: Andi Ilham Muliawan
DI PERTENGAHAN 2025, masyarakat dikejutkan dengan terbitnya PMK Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain Atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri Dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Pendapat umum yang beredar di masyarakat pada beleid baru itu adalah pemerintah menambah jenis pajak baru di saat kondisi ekonomi sedang buruk yang nantinya akan menambah berat beban hidup masyarakat. Di sisi lain masih lemahnya penegakan hukum, khususnya di bidang perpajakan makin memperkuat kesan bahwa demi menambah penerimaan negara dari sisi pajak, pemerintah lebih memilih cara mudah yaitu menambah jenis pajak dibanding penegakan hukum dengan cara misalnya memperkuat institusi pajak.
Hal itu membuat penulis tergelitik untuk menelaah PMK 37 Tahun 2025 itu untuk mengetahui apakah pendapat umum yang berdar di masyarakat di atas adalah benar.
Setelah membaca dengan cermat muatan yang terkandung dalam regulasi tersebut, ternyata tidak benar bahwa pemerintah menambah jenis pajak baru. Hanya mengatur tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh atas penghasilan pedagang dalam negeri yang melakukan perdagangan melalui sistem elektronik.
Latar belakang keluarnya aturan ini adalah :
- Memfasilitasi peran serta masyarakat dalam pembangunan melalui pembayaran pajak.
- Memenuhi prinsip kepastian hukum, keadilan, kemudahan dan kesederhanaan Administrasi.
- Menngkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan pajak.
- Perlu disusun pengaturan terhadap penunjukan pihak lain yang merupakan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik sebagai pemungut pajak penghasilan serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan peaporan pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri dengan mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik.
Pihak lain yang ditunjuk dalam aturan ini adalah penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di dalam dan luar wilayah negara Republik Indonesia yang memenuhi kriteria tertentu.
Kriteria tertentu yang dimaksud adalah penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang menggunakan escrow account untuk menampung penghasilan dan :
- Memiliki nilai transaksi dengan pemanfaat jasa penyediaan Sarana Elektronik yang digunakan untuk transaksi di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan
- memiliki jumlah pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan
Sedangkan yang dimaksud dengan pedagang dalam negeri dalam aturan ini adalah pedagang yang memenuhi kriteria :
- menerima penghasilan menggunakan rekening bank atau rekening keuangan sejenis
- bertransaksi dengan menggunakan alamat internet protocol di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon Negara Indonesia,
termasuk perusahaan jasa pengiriman atau ekspedisi, perusahaan asuransi, dan pihak lainnya yang melakukan transaksi dengan pembeli barang dan/atau jasa melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Tarif pemungutan yang dikenakan di aturan ini adalah sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas bawang mewah.
Pihak lain tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan transaksi :
- penjualan barang dan/atau jasa oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang memiliki Peredaran Bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) pada Tahun Pajak berjalan dan telah menyampaikan surat pernyataan;
- penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagai mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi yang memberikan jasa angkutan;
- penjualan barang dan/atau jasa oleh Pedagang Dalam Negeri yang menyampaikan informasi surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan;
- penjualan pulsa dan kartu perdana;
- penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata, dan/atau batu lainnya yang sejenis, yang dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan, pedagang emas perhiasan, dan/atau pengusaha emas batangan; dan/atau
- pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.
Atas penghasilan pihak lain tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud yang diatas, atas penghasilan tersebut tetap terutang pajak penghasilan dan wajib dilakukan pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran dan pelaporan sesua dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Demikian pula sebaliknya apabila telah dilakukan pemungutan oleh pihak lain, maka tidak dilakukan pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran dan pelaporan sesua dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Dari hasil telaahan singkat PMK Nomor 37 Tahun 2025 di atas, penulis dapat menyimpulkan bahwa pendapat yang menyatakan bahwa pemerintah menambah jenis pajak baru demi menambah penerimaan negara adalah tidak tepat. Aturan ini diterbitkan semata demi memenuhi prinsip kepastian hukum, keadilan, kemudahan dalam administrasi perpajakan serta melindungi kepentingan para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam menghadapi persaingan di pasar bebas.
Penulis:Penyuluh Pajak pada Direktorat jenderal pajak
*Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.









