Bertahun-Tahun Dikuasai Pihak Ketiga, Pasar Butung Segera Diambil Alih Pemkot

116
POTO: ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Proses pengambilalihan pengelolaan Pasar Butung di Kecamatan Wajo oleh Pemkot Makassar, akhirnya menemui titik terang. Setelah bertahun-tahun dikuasai pihak ketiga, kini pengelolaan Pasar Butung akan dikembalikan kepada pemerintah sebelum memasuki 2026.

Itu terlihat saat Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin bersama jajaran SKPD terkait bertemu Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Didik Farkhan Alisyahdi, bersama jajaran Kejati di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (09/12/2025). Pertemuan ini membahas langsung persoalan hukum dan pengelolaan yang melilit Pasar Butung.

Dikatakan Munafri, persoalan aset menjadi salah satu fokus utama Pemkot Makassar. Tentang Pasar Butung, pemkot telah menempuh jalur perdata di Pengadilan Negeri (PN) dan menunjuk Kejaksaan Negeri Makassar sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk mendampingi upaya tersebut.

“Kami harap lewat tim gabungan bisa mendapatkan data lengkap tentang pedagang. Kami harus melindungi mereka, jangan sampai sudah bayar, tetapi tidak bisa berjualan,” katanya.

Menurut Munafri, banyak aset Pemkot berada dalam posisi tercatat namun tidak terdaftar secara resmi. Kondisi ini membuka celah bagi pihak tertentu untuk memindahtangankan aset, bahkan hingga hilangnya sejumlah kantor lurah dan sekolah dasar dalam berbagai situasi.

Kajati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan, bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, telah bersepakat menuntaskan seluruh persoalan yang berkaitan dengan penguasaan dan pengelolaan Pasar Butung.

Secara hukum, perkara terkait Pasar Butung telah memiliki kekuatan hukum tetap. Putusan inkrah tersebut mencakup dua poin utama, yaitu eksekusi badan terhadap terpidana serta eksekusi pembayaran uang pengganti.