Era Baru Sistem Perpajakan Indonesia

206

 

SPT Tahunan Lancar di 2026, Mulai dari Sini

Oleh: Meilani Sabrina Kusuma Wardani

 

SELAMA bertahun-tahun layanan perpajakan dijalankan melalui beragam aplikasi terpisah, masing-masing dengan fungsi dan basis data sendiri. Kondisi tersebut membuat integrasi, pemeliharaan, dan konsistensi data menjadi tantangan yang tentu saja tidak mudah, baik bagi Wajib Pajak maupun Petugas Pajak.

Coretax DJP berdiri sebagai inti baru dalam administrasi perpajakan Indonesia. Sistem yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak, hadir sebagai tonggak modernisasi yang menyatukan berbagai administrasi perpajakan ke dalam satu alur yang lebih terstruktur.

Migrasi besar-besaran berbagai layanan ke dalam ekosistem Coretax menunjukkan komitmen DJP untuk mempercepat transformasi digital secara menyeluruh. Peralihan ini bukan hanya mengganti sistem lama, juga membangun pondasi baru yang lebih kuat demi mewujudkan pelayanan publik berbasis data.

Pelaporan SPT Tahunan 2025

Perubahan sistem administrasi perpajakan menjadi semakin relevan menjelang periode pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025. Tahun 2026 akan menjadi momentum penting karena untuk pertama kalinya seluruh pelaporan SPT Tahun Pajak 2025, baik oleh Wajib Pajak orang pribadi maupun badan dengan tahun buku Januari – Desember, akan diwajibkan sepenuhnya melalui laman Coretax.

Artinya, seluruh proses yang sebelumnya dilakukan melalui efilling, eSPT, maupun eForm, kini beralih ke satu pintu digital yang terintegrasi.

Dalam kerangka implementasi tersebut, terdapat dua tahapan awal yang bersifat krusial bagi Wajib Pajak. Pertama, aktivasi akun Coretax, yaitu proses yang memastikan setiap Wajib Pajak memiliki akses resmi ke sistem inti DJP. Aktivasi ini juga menjadi pintu masuk untuk memanfaatkan seluruh fitur dan layanan berbasis Coretax. Tahap kedua, pembuatan Kode Otorisasi DJP (KO DJP) yakni alat verifikasi dan autentikasi yang digunakan Wajib Pajak untuk melakukan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak. Tanpa KO DJP, proses penyampaian SPT tidak dapat dituntaskan.

Dengan demikian, kedua tahapan tersebut bukan hanya prosedur administratif, tetapi elemen penting agar Wajib Pajak dapat menjalani masa pelaporan SPT dengan lancar dan tanpa hambatan.

Aktivasi Akun Coretax

Pada proses aktivasi akun Coretax, Wajib Pajak dikelompokkan ke dalam tiga kategori berdasarkan riwayat kepemilikan dan penggunaan akun perpajakan sebelumnya. Pembagian ini penting karena alur aktivasi yang diperlukan pada masing-masing kelompok tidak sepenuhnya sama. Seluruh langkah aktivasi dapat dilakukan melalui laman resmi www.coretaxdjp.pajak.go.id.

  1. Wajib Pajak yang Belum Memiliki NPWP

Untuk Wajib Pajak yang belum memiliki NPWP, aktivasi akun Coretax dilakukan melalui menu “Daftar Di Sini”. Pada tahap selanjutnya, pengguna dapat memilih jenis pendaftaran sesuai kriteria Wajib Pajak yang berlaku. Melalui menu ini, sistem menyediakan pilihan untuk membuat akun Coretax tanpa otomatis mengubah NIK menjadi NPWP. Dengan demikian, pengguna dapat memiliki akun untuk keperluan akses awal tanpa langsung menimbulkan kewajiban perpajakan.

  1. Wajib Pajak yang Sudah Memiliki NPWP tetapi Belum Pernah Mengakses DJP Online

Kelompok kedua, Wajib Pajak yang telah terdaftar dengan NPWP, namun belum pernah menggunakan layanan DJP Online sebelumnya. Proses aktivasi dimulai dengan memilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”, lalu mencentang opsi “Wajib Pajak Terdaftar”.

Pada tahap berikutnya, pengguna diminta menentukan apakah berstatus sebagai Penanggung Pajak atau Proksi Warisan Tidak Terbagi. Jika tidak termasuk keduanya, opsi tersebut dapat dilewati. Wajib Pajak kemudian memasukkan NPWP untuk dilakukan pencarian data pada sistem. Setelah identitas muncul, pengguna perlu memastikan seluruh data telah benar dan sesuai.

Selanjutnya, Wajib Pajak mengisi alamat email dan nomor telepon seluler yang tercatat pada basis data DJP. Kedua informasi ini penting karena bukti pendaftaran dan kata sandi akun Coretax akan dikirimkan ke email terdaftar. Dengan selesainya tahap ini, akun Coretax resmi dapat digunakan.

  1. Wajib Pajak yang Sudah Menggunakan DJP Online

Kelompok ketiga, Wajib Pajak yang sebelumnya telah memiliki akun dan aktif menggunakan DJP Online. Aktivasi bagi kelompok ini relatif lebih sederhana. Wajib Pajak cukup memilih menu “Lupa Kata Sandi” pada laman Coretax.

Hal ini diperlukan karena mekanisme keamanan Coretax berbeda dari DJP Online, sehingga kata sandi lama tidak dapat digunakan secara langsung. Oleh karena itu, pengguna perlu membuat kata sandi baru sebagai tahap awal sebelum memperoleh akses penuh ke sistem Coretax.

Kode Otorisasi DJP

Setelah proses aktivasi akun berhasil dilakukan, langkah penting berikutnya adalah mengaktifkan Kode Otorisasi DJP (KO DJP). KO DJP berfungsi sebagai sertifikat elektronik yang digunakan untuk menandatangani serta mengirimkan dokumen perpajakan, termasuk SPT Tahunan. Tanpa KO DJP, Wajib Pajak tidak dapat melakukan pengiriman SPT melalui Coretax.

Adapun tahapan aktivasi Kode Otorisasi DJP:

  1. Login ke akun Coretax DJP.
  2. Pada beranda, pilih menu “Portal Saya”.
  3. Pilih “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.
  4. Pastikan seluruh kolom data yang tampil—meliputi NIK/NPWP, Nama, Alamat, Email, dan Nomor Handphone—sudah benar dan sesuai dengan data yang terdaftar.
  5. Pada bagian jenis sertifikat elektronik, pilih “Kode Otorisasi DJP”.
  6. Masukkan passphrase sesuai ketentuan, kemudian centang pernyataan kepatuhan.
  7. Klik “Simpan” untuk mengajukan permohonan.

Apabila proses berhasil, sistem akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan Surat Penerbitan Kode Otorisasi DJP. Kedua dokumen tersebut dapat diunduh langsung setelah proses selesai, atau diakses kembali melalui menu “Dokumen” pada Portal Wajib Pajak.

Dalam pembuatan passphrase yang digunakan dalam permohonan KO DJP, Wajib Pajak harus memperhatikan beberapa kriteria berikut:

  1. Minimal 8 karakter
  2. Mengandung setidaknya satu huruf besar
  3. Mengandung setidaknya satu angka
  4. Mengandung setidaknya satu karakter khusus

Walaupun demikian, terdapat beberapa karakter khusus yang tidak diperbolehkan, yaitu

  • Tanda kutip (`)
  • Garis miring (/)
  • Tanda plus (+)

Jika Wajib Pajak lupa passphrase yang telah dibuat, pengajuan KO DJP dapat dilakukan kembali melalui proses permohonan yang sama.

Apabila seluruh proses permohonan telah diselesaikan, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa sertifikat digital berhasil diterbitkan. Sebagai langkah akhir, Wajib Pajak perlu memastikan bahwa Kode Otorisasi DJP (KO DJP) telah berstatus valid. Verifikasi ini dapat dilakukan melalui menu “Profil Saya” pada modul yang sama.

Jika status KO DJP masih tercatat invalid, Wajib Pajak dapat menekan tombol “Periksa Status” atau memilih opsi “Menghasilkan” hingga muncul notifikasi berhasil dan status berubah menjadi valid. Status valid inilah yang menandai bahwa sertifikat elektronik telah aktif dan siap digunakan untuk seluruh proses penandatanganan dokumen.

Dengan selesainya aktivasi akun dan validasi KO DJP, Wajib Pajak telah sepenuhnya siap menggunakan Coretax sebagai platform utama layanan administrasi perpajakan.

Penulis: Penyuluh Pajak Ahli Muda

*Disclaimer: Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap tempat penulis bekerja