LEGISLATOR PRO APPI CICU TANGGAPI KEPUTUSAN MA DENGAN SANTAI DI KAFE

263
BISNISSULAWESI.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung telah mengeluarkan keputusan kasasi yang diajukan oleh KPU Makassar.
Hasilnya, kasasi yang diajukan KPU Makassar ditolak. Dengan begitu pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi akan melawan kolom kosong.
Sejumlah legislator pendukung pro Appi-Cicu yang dikenal dengan sebutan GAS Pull menanggapi santai keputusan MA. Ketua Komisi C DPRD Makassar, Rahman Pina bersama anggota Fraksi PDIP, Munir Mangkana menikmati kopi di salah satu kafe di Jakarta, Senin (24/4/2018) malam.
“Alhamdulillah, kita semua harus bersyukur, terkhusus masyarakat Makassar, tidak perlu lagi kita gontok-gontokan soal Pilwali Makassar. Saatnya kita memikirkan bagaimana menjadikan kota Makassar lebih baik lagi,” ujar Munir.
Hal tersebut diamini Rahman Pina. Menurutnya, sekarang waktunya bersatu, membangun silaturahmi menyambut datangnya walikota baru yang akan membuat kota Makassar lebih maju.
Putusan MA mengenai pilwali kota Makassar Putusan telah dicantumkan di website resmi Mahkamah Agung di laman mahkamahagung.go.id. Perkara teregister dengan nomor 250 K/TUN/PILKADA/2018. 
Nur Rachmat
Baca Juga :   DPP Apindo Sulsel Salurkan Bantuan, Korban Musibah Banjir dan Tanah Longsor