BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) mengumumkan realisasi penerimaan pajak 2024, dengan total mencapai Rp19,66 triliun. Angka ini mencapai 100,34 persen atau melampaui target yang ditetapkan sebesar 19,6 triliun.
Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Heri Kuswanto menyebutkan, capaian ini tidak terlepas dari peran aktif seluruh wajib pajak dalam mendukung penerimaan negara dari sektor pajak. Menurutnya, capaian ini bukan hanya angka, namun simbol gotong royong seluruh elemen bangsa dalam membangun Indonesia.
“Kanwil DJP Sulselbartra mengapresiasi seluruh wajib pajak yang telah berkontribusi dalam pencapaian ini. Kepercayaan dan dukungan seluruh wajib pajak menjadi kunci tercapainya penerimaan,” ujar Heri, Senin (06/01/2025).
Meskipun 2024 diwarnai berbagai tantangan ekonomi global, Kanwil DJP Sulselbartra mampu memenuhi target penerimaan yang dicanangkan dengan kontribusi dari sektor Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial yang paling dominan dengan kontribusi sebesar Rp5,36 triliun atau total 27,26 persen dari total penerimaan pajak.
Dalam penerimaan pajak di 2024, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi jenis pajak dengan kontribusi terbesar dengan penerimaan Rp7,99 triliun atau 40,63 persen dari total penerimaan.
“Dibandingkan 2023, penerimaan pajak di Kanwil DJP Sulselbartra tumbuh sebesar 4,04 persen,” sebutnya.
Direktorat Jenderal Pajak terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, salah satunya dengan peluncuran Sistem Inti Administrasi Perpajakan Coretax yang telah dirilis, 1 Januari 2025. Coretax merupakan inovasi strategis yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akurasi administrasi perpajakan di Indonesia.
“Kanwil DJP Sulselbartra berharap dukungan dan kontribusi dari seluruh wajib pajak terus terjaga di 2025. Pajak bukan sekadar kewajiban, tetapi sebuah bentuk kontribusi nyata dalam membangun bangsa yang lebih baik,” pungkasnya.
Editor : Bali Putra