BISNISSULAWESI.COM, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui Lembaga Sertifikasi Profesi Industri Keuangan Pasar Modal Indonesia (LSP IKEPAMI) menandatangi dokumen kerja sama sertifikasi dengan Perguruan Tinggi yang telah memiliki Galeri Investasi. Kerjasama dilakukan seiring peningkatan jumlah investor Pasar modal Indonesia secara signifikan dari waktu ke waktu. Sementara jumlah tenaga kerja profesional pasar modal, tergolong kecil, hanya 2 persen dari keseluruhan investor, bahkan banyak yang sudah tidak aktif.
Data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) per Oktober 2024, menunjukkan jumlah investor pasar modal mencapai 14,3 juta. Terjadi penambahan 2 juta investor sepanjang 2024 dari sebelumnya, 12,3 juta investor.
Namun demikian, dari segi persentase, angka investor ini sangat rendah dibandingkan jumlah penduduk Indonesia 280 juta jiwa.
“Jumlah tenaga kerja profesional pasar modal, juga hanya 2 persen dari keseluruhan investor, bahkan banyak yang sudah tidak aktif,” ungkap Dewan Pengarah LSP IKEPAMI, John C.P Tambunan didampingi Ketua Komite Skema LSP IKEPAMI, Sriwidjaja, Ketua Komite Ketidakberpihakan LSP IKEPAMI, Arisandhi Indrodwisatio, Kamis (12/12/2024).
Meliat hal itu, profesional yang sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang pasar modal, sangat dibutuhkan. Penambahannya harus dimulai sedini mungkin, di mana Perguruan Tinggi memiliki posisi strategis untuk hal tersebut.
“Untuk itulah, BEI melalui LSP IKEPAMI melakukan kerja sama sertifikasi dengan Perguruan Tinggi yang telah memiliki Galeri Investasi,” katanya.
Kerjasama ini, sejalan dengan upaya Perguruan Tinggi menghasilkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang tidak hanya unggul dalam aspek akademis dan profesional, juga kolaboratif, responsif, dan adaptif terhadap tantangan lokal dan global, serta memiliki komitmen terhadap nilai etis dan keberlanjutan menuju Indonesia Emas 2045.
LSP IKEPAMI selalu mendapat dukungan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dalam menjalankan tugas negara agar terus berkembang melayani sertifikasi, terus mencermati dan merespon perkembangan agar tidak terlambat menyiapkan Standar Kompetensi Kerja dan Skema Sertifikasi (SKKSS) yang lebih relevan dalam persaingan global.
Saat ini LSP IKEPAMI sebagai LSP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyelenggarakan sembilan skema sertifikasi yang dapat digunakan untuk mengajukan izin profesi di pasar modal, skema sertifikasi WPEE, skema sertifikasi WPPE, skema sertifikasi WPPE Pemasaran, skema sertifikasi WPPE Pemasaran EBUS, skema sertifikasi WPPE Pemasaran Ekuitas, skema sertifikasi WPPE Pemasaran Terbatas, skema sertifikasi WMI, skema sertifikasi WAPERD, dan skema sertifikasi Risk Management.
Selain itu, BNSP terus memastikan LSP IKEPAMI mengembangkan asesor kompetensi untuk mempertajam keilmuan dan dapat melakukan uji kompetensi dengan MUK versi 2023 berdasarkan SE Ketua BNSP 1/BNSP/I/2024. Hal ini disebabkan kebijakan tersebut akan mempermudah asesor dalam melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi dan mendorong LSP untuk berkolaborasi dengan dunia usaha/industri untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan sertifikasi kompetensi profesi.
LSP IKEPAMI, memiliki 63 asesor yang tersebar di seluruh Indonesia. Seiring kebutuhan industri keuangan pasar modal Indonesia, LSP IKEPAMI bermitra dengan perguruan tinggi untuk menciptakan lebih banyak asesor bidang keuangan pasar modal, yang berkompetensi teknis demi memastikan kompetensi sumber daya manusia sesuai SKKNI Pasar Modal.
Sejak awal beroperasi, LSP IKEPAMI mendapat dukungan penuh dari BEI dalam penyediaan fasilitas Tempat Uji Kompetensi (TUK) di Kantor Perwakilan BEI di seluruh Indonesia. Untuk memperluas jangkauan sertifikasi LSP IKEPAMI ke seluruh Indonesia, perguruan tinggi akan menjadi partner strategis dalam penyediaan TUK di seluruh Indonesia.
Peningkatan jumlah asesor dan TUK, diharapkan mampu melayani lebih banyak masyarakat Indonesia yang ingin mengambil hak sertifikasi bidang keuangan pasar modal.
Karena sejatinya pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti pelatihan kerja melalui sertifikasi kompetensi, merupakan hak setiap pekerja di Indonesia yang diatur UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Setelah ini, diharapkan semakin banyak tercipta tenaga profesional untuk kemajuan industri keuangan pasar modal Indonesia.
Hadir dalam penandatanganan dokumen Kerjasama diantaranya Direktur Perizinan Perorangan, Profesi Penunjang, dan Lembaga Penunjang Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (OJK RI), Mohamad Adi Wijoyo beserta jajaran, Direktur Utama BEI, Iman Rachman beserta jajaran, Direktur BEI, Jeffrey Hendrik, Direktur KSEI, Imelda Sebayang, Perwakilan KPEI, Reynant Hadi, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Prama Nugraha, perwakilan The Indonesia Capital Market Institute (TICMI), Tirza Omar Dana.
Selain Dewan Pengarah LSP IKEPAMI, John C.P Tambunan, hadir juga Ketua Komite Skema LSP IKEPAMI, Sriwidjaja, Ketua Komite Ketidakberpihakan LSP IKEPAMI, Arisandhi Indrodwisatio, Komisioner BNSP periode 2018-2023, Tetty Ariyanto, serta Komisioner BNSP periode 2005-2018, Surono.
Editor : Bali Putra