BISNISSULAWESI.COM, BULUKUMBA – Kantor OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat bersama Anggota Komisi XI DPR RI, Andi Yuliani Paris menggelar edukasi keuangan kepada masyarakat di Kabupaten Bulukumba agar waspada pinjaman online (Pinjol) Ilegal, Rabu (11/12/2024). Diikuti 250 masyarakat Bulukumba.
Kegiatan edukasi dan sosialisasi keuangan ini, wujud implementasi dan komitmen OJK dan DPR RI untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan serta memberantas aktivitas keuangan ilegal guna mendorong pertumbuhan ekonomi yang positif dan stabil.
Andi Yuliani Paris mengatakan, kegiatan ini diharapkan dapat menjadi salah satu media penyampaian informasi bagi masyarakat Kabupaten Bulukumba sehingga terhindar dari aktivitas keuangan ilegal khususnya pinjol.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis OJK Sulselbar, Arif Machfoed menjelaskan, pinjol ilegal merupakan permasalahan serius saat ini. Jika tidak ditangani dengan baik, bisa berdampak pada aktivitas keuangan ilegal lain seperti judi online (Judol).
“Untuk menghindari terjebak pinjol ilegal dan judol, masyarakat mesti lebih bijak melaksanakan aktivitas keuangan,” katanya.
Arif Machfoed memberi tips menghindari penggunaan produk keuangan Ilegal dengan menerapkan 2L “Legal dan Logis”. Dengan menerapkan 2L, masyarakat dapat lebih bijak dalam menentukan status dan fungsi suatu entitas usaha sebelum berpartisipasi dalam penggunaannya.
Editor : Bali Putra