Bea Cukai Tingkatkan Proteksi Masuknya Rokok Ilegal ke “Kawasan Hijau” di Sulsel

11
Selain penindakan, dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal di Sulsel, DJBC Sulbagsel juga menggelar sosialisasi ciri-ciri rokok ilegal, menyasar pedagang eceran dan konsumen. POTO : IG @BCKANWILSULBAGSEL

 

BISNISSUAWESI.COM, MAKASSAR – Kantor Wilayah Direktorat Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) terus meningkatkan proteksi terhadap masuknya rokok ilegal ke kawasan “hijau” di Sulawesi Selatan (Sulsel). Pasalnya, hingga saat ini peredaran rokok ilegal masih marak di daerah ini.

Hingga 31 Oktober 2024, sebanyak 16,50 juta batang rokok ilegal diamankan Bea Cukai Sulbagsel dari 1.619 penindakan. Dari jumlah itu, diperkirakan nilai barang mencapai Rp23,42 miliar dengan potensi kerugian negara Rp15,87 miliar.

“Ke depan, kami terus meningkatkan pengawasan peredaran rokok ilegal agar tidak masuk ke wilayah hijau atau wilayah yang sejauh ini tidak ada peredaran rokok ilegal, kemudian meningkatkan dan menyempurnakan pengawasan di daerah-daerah yang ditengarai masih banyak beredar (rokok illegal),” ungkap Kepala Kanwil DJBC Sulbagsel, Djaka Kusmartata saat memaparkan kinerja Kanwil DJBC Sulbagsel pada kegiatan media gathering, Kamis (14/11/2024).

Selain melakukan penindakan, dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal di Sulsel, DJBC Sulbagsel juga menggelar sosialisasi ciri-ciri rokok ilegal, belum lama ini. Menyasar pedagang eceran dan konsumen akhir di tiga pasar besar di Makassar, Pasar Grosir Butung, Pasar Pabaeng-baeng, dan Pasar Maricaya.

Sosialisasi dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya pedagang dan konsumen, mengenai ciri-ciri rokok ilegal, sehingga ke depan bisa membedakan mana rokok yang legal dan mana ilegal. Sehingga tidak turut serta dalam praktik jual beli dan melaporkan apabila menemukan peredaran rokok ilegal. Yang mana, rata-rata rokok ilegal yang beredar di Sulsel, merupakan rokok yang diproduksi di pulau Jawa

Sosialisasi dipimpin Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat DJBC Sulbagsel, Cahya Nugraha, yang mana, sosialisasi meliputi jenis-jenis rokok ilegal, cara mengenali pita cukai palsu, serta dampak negatif dari peredaran rokok ilegal bagi negara dan masyarakat. Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari rangkaian program “Gempur Rokok Ilegal” yang secara intensif dilakukan Bea Cukai Sulbagsel.

Baca Juga :   Pj Gubernur Bahtiar Jalan Sehat Bareng Pimpinan OPD Lingkup Pemprov Sulsel

Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Sulbagsel berharap dapat mengajak seluruh lapisan masyarakat bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal. Dengan demikian, penerimaan negara di bidang cukai dapat terjaga, kesehatan masyarakat dapat terlindungi, dan persaingan usaha yang sehat dapat terwujud.

Bali Putra