Pemerintah Bukukan Penerimaan Pajak dari Sektor Usaha Ekonomi Digital Rp29,97 Triliun

31
Ilustrasi. Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Agustus 2024 mencapai Rp29,97 triliun. POTO : DOK. BISNISSULAWESI.COM

 

BISNISSULAWESI.COM, JAKARTA – Hingga 31 Oktober 2024, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp29,97 triliun. Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp23,77 triliun, pajak kripto sebesar Rp942,88 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp2,71 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) Rp2,55 triliun.

Sementara itu, hingga Oktober 2024 pemerintah telah menunjuk 193 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jumlah tersebut termasuk lima belas penunjukan pemungut PPN PMSE dan tiga pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE pada Oktober 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menyebutkan, dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 170 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp23,77 triliun. Berasal dari Rp731,4 miliar setoran pada 2020, Rp3,90 triliun di 2021, Rp5,51 triliun (2022), Rp6,76 triliun (2023), dan Rp6,86 triliun setoran di 2024.

Penerimaan pajak kripto telah terkumpul Rp942,88 miliar, berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan pada 2022, Rp220,83 miliar di 2023, dan Rp475,6 miliar penerimaan 2024.

“Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp441,57 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp501,31 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger,” sebut Dwi.

Pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak Rp2,71 triliun. Berasal dari Rp446,39 miliar penerimaan pada 2022, Rp1,11 triliun penerimaan 2023, dan Rp1,15 triliun penerimaan di 2024. Pajak fintech tersebut terdiri dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp789,49 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp488,86 miliar, dan PPN DN atas setoran masa Rp1,43 triliun.

Baca Juga :   Rapat Paripurna DPRD Kota Makassar, Bahas Pansus Ranperda Inovasi Daerah, Pemajuan Kebudayaan dan Bangunan Gedung

“Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP,” tambahnya.

Hingga Oktober 2024, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp2,55 triliun, yang berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan di 2022, Rp1,12 triliun di 2023, dan Rp1,03 triliun penerimaan 2024. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh Rp172,68 miliar dan PPN Rp2,38 triliun.

“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah akan menunjuk pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ujar Dwi.

Ia menambahkan pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.

Editor : Bali Putra

 

Sepanjang 2024, Penerimaan Pajak Kripto Rp475,6 Miliar

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Sepanjang 2024, pemerintah mencatat penerimaan pajak kripto sebesar Rp475,6 miliar. Angka ini, melebihi penerimaan pajak kripto dari dua tahun berturut-turut sebelumnya, yakni di 2022 yang hanya Rp246,45 miliar dan di 2023 sebesar Rp220,83 miliar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menyebutkan, sejak 2022 hingga Oktober 2024, penerimaan pajak kripto telah terkumpul Rp942,88 miliar.

“Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp441,57 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp501,31 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger,” sebut Dwi.

Penerimaan pajak kripto ini menjadi penyumbang terkecil bagi penerimaan pemerintah dari sektor usaha ekonomi digital. Di mana, hingga Oktober 2024, penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital, sebesar Rp29,97 triliun.

Baca Juga :   Mengenali Hak dan Kewajiban Perpajakan Bagi Wajib Pajak UMKM

Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp23,77 triliun, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp2,71 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) Rp2,55 triliun. Sementara dari pajak kripto sebesar Rp942,88 miliar.

Editor : Bali Putra