OJK Dorong Perbankan Lakukan 4 Hal Ini Guna Percepatan Transformasi Digital

65
Kepala OJK Sulselbar, Darwisman saat penutupan OJK Journalist Class di Makassar, Selasa (06/11/2024). POTO : DOK. BISNISSULAWESI.COM

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan aktif dalam melakukan pengaturan dan pengawasan perbankan, terlihat dalam penyusunan Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia 2020 – 2025. Dalam hal akselerasi (percepatan) transformasi digital, OJK mendorong perbankan melakukan 4 hal ini, diantaranya memperkuat tata kelola dan manajemen risiko teknologi informasi (TI), mendorong penggunaan TI game changers, mendorong kerja sama terkait teknologi dan mendorong implementasi advanced digital bank

Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar), Darwisman menyebutkan, advanced technology mendorong terciptanya berbagai macam platform atau fitur yang mendukung digitalisasi perbankan. Mengingat, revolusi industri 4.0 telah berdampak pada terjadinya perubahan ekspektasi konsumen, kemitraan baru dengan ekosistem ekonomi digital, pemanfaatan data untuk peningkatan kualitas produk dan layanan serta terjadinya perubahan model bisnis dari konvensional menjadi digital.

Namun demikian, ada berbagai macam tantangan  dalam transformasi digital perbankan.

“Setidaknya ada sembilan tantangannya. Salah satu diantaranya pelindungan dan pertukaran data pribadi nasabah yang belum dijamin undang-undang,” ujar Darwisman pada penutupan OJK Journalist Class angkatan 10 di Makassar, Selasa (06/11/2024).

Tantangan lainnya, seperti risiko strategis, investasi TI yang tidak sesuai strategi bisnis, risiko serangan siber, kesiapan organisasi dalam mendukung transformasi digital, risiko kebocoran data nasabah, risiko penyalahgunaan teknologi,  risiko pihak ketiga, infrastruktur jaringan komunikasi dan regulatory framework yang mendukung.

“Terkait risiko serangan siber, di Indonesia sendiri total trafik anomali serangan siber (Data BSSN, red) sebanyak 403.990.813 pada 2023 yang notabena berdampak pada penurunan performa perangkat dan jaringan, pencurian data sensitif, hingga perusakan reputasi dan penurunan kepercayaan terhadap suatu organisasi,” sebut Darwisman.

Ia menambahkan, terkait perbankan di era digital, per Agustus 2024, terjadi tren penurunan Kantor Cabang menjadi 23.972. Hal tersebut didukung dengan transaksi digital melalui sms/mobile banking yang kian menanjak dengan volume transaksi sebesar 12,373 miliar dan nilai transaksi Rp14.747,042 triliun.

Baca Juga :   Dinilai Sukses Bangun Reputasi, Pegadaian Borong Penghargaan Bergengsi

Editor : Bali Putra