Perkuat Literasi, Bebas Jeratan Aktifitas Keuangan Ilegal yang Kian Marak

97
Kepala OJK Sulselbar, Darwisman (Pegang Mic, red) menyebutkan, selama periode 26 September 2023 Hingga 31 Oktober 2024, nilai transaksi perdagangan karbon Rp50,45 miliar dari frekuensi transaksi sebanyak 127 kali dan total volume transaksi 904.779 ton CO2e (karbon dioksida ekuivalen). POTO : DOK : BISNISSULAWESI.COM

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat terus meningkatkan kewaspadaan terhadap aktifitas keuangan ilegal yang kian marak. Meningkatkan literasi keuangan, menjadi hal yang sangat penting dilakukan untuk bisa terbebas dari jeratan praktik keuangan yang merugikan.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat  (OJK Sulselbar), Darwisman mengungkapkan, keputusan yang keliru sering disebabkan kurangnya literasi keuangan yang berdampak konsekuensi negatif yang luar biasa.

“Tingkat literasi keuangan rendah, juga berakibat pada tingginya tingkat pengaduan di sektor jasa keuangan, pengunaan produk keuangan yang tidak sesuai, pengelolaan keuangan yang tidak optimal, dan banyaknya masyarakat yang terjebak investasi illegal,” ungkap Darwisman pada kegiatan OJK Journalist Class Angkatan 10 yang diselenggarakan OJK Institute di The Rinra Hotel Makassar, Senin (04/11/2024).

Tangkapan layar materi kepala OJK Sulselbar, Darwisman terkait indeks literasi dan indeks inklusi keuangan masyarakat Indonesia berdasarkan SNLIK 2024. POTO : BALI PUTRA

Di tengah perkembangan teknologi dan kemudahan akses layanan keuangan, muncul berbagai tawaran investasi atau pinjaman tidak resmi dengan iming-iming keuntungan tinggi. Untuk itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur.

Saat ini, lembaga yang menjalankan praktik keuangan tanpa izin OJK semakin menjamur, seperti pinjaman online (pinjol) ilegal, investasi illegal dan gadai ilegal. Bahkan sejak 2017 hingga September 2024, sebanyak 21.058 entitas ilegal telah dihentikan aktifitasnya oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Terdiri dari 18.865 pinjol ilegal, 1.942 investasi ilegal dan 251 gadai illegal, dengan total kerugian mencapai Rp139,7 triliun. Khusus 2024 (Hingga September 2024, red), sebanyak 12.909 entitas telah dihentikan yang terdiri dari 12.185 pinjol ilegal dan 724 investasi ilegal.

Masyarakat harus selalu memastikan legalitas lembaga keuangan sebelum melakukan transaksi, apakah lembaga tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK. Untuk mempermudah masyarakat mengecek legalitas lembaga atau produk keuangan, OJK menyiapkan layanan informasi di website dan kontak OJK di 157 atau WA 081 1 57 157 157. “Sebelum memilih produk dan layanan jasa keuangan pastikan 2L, Legal dan Logis,” tambahnya.

Baca Juga :   PKK Sulsel Salurkan Sembako Bagi Warga Kurang Mampu

Sementara itu, inklusi keuangan memiliki peran penting mewujudkan pemerataan pendapatan, pengentasan kemiskinan, dan perkembangan ekonomi secara menyeluruh. Inklusi keuangan merupakan ketersediaan akses pada berbagai lembaga, produk, dan layanan jasa keuangan sesuai kebutuhan dan kemampuan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2024 menunjukkan Indeks Literasi Keuangan masyarakat Indonesia 65,43% dan Indeks Inklusi Keuangan 75,02%, masih terdapat gap 9,59%. Tingkat literasi keuangan yang lebih rendah daripada inklusi, menunjukan masyarakat Indonesia banyak yang telah menggunakan produk jasa keuangan namun belum mengerti sepenuhnya mengenai produk yang digunakan/dimiliki.

OJK bersama Dewan Nasional keuangan Inklusif) DNKI melakukan berbagai upaya dalam peningkatan literasi dan inklusi keuangan masyarakat melalui Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (Gencarkan). Gencarkan juga merupakan Gerakan Nasional yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan secara masif dan merata di seluruh Indonesia. Harapannya, lahir 2 juta duta dan agen literasi dan inklusi keuangan, 90 persen pelajar Indonesia telah memiliki tabungan, 2,5 juta kelompok mahasiswa dan pemuda telah memiliki rekening simpanan (SiMuda), pembukaan akses kredit UMKM melalui program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR) sehingga dapat menjangkau 1,6 juta debitur serta mengakselerasi penggunaan produk keuangan oleh 30 persen kelompok penyandang disabilitas.

Peningkatan literasi dan inklusi ini kata Darwisman, tentu bukan tanpa tantangan. Kondisi geografis Indonesia yang berbentuk kepulauan, akses internet yang belum merata di seluruh wilayah Indonesia, akses ke lembaga jasa keuangan formal yang masih sulit di beberapa wilayah, masih terdapat gap indeks literasi dan inklusi keuangan di wilayah pedesaan dan perkotaan serta tingkat pendidikan dan perekonomian masing-masing wilayah di Indonesia berbeda.

Baca Juga :   HUT ke-7, Harper Perintis Makassar Hadirkan Lokal Kostum Lontara Sebagai Ikon Budaya Bugis    

Di tempat sama, Kepala Departemen Pelindungan Konsumen OJK, Rudy Agus P. Raharjo menyebutkan, peran OJK dalam melindungi konsumen sektor jasa keuangan, diamantkan UU 21/2021 tentang OJK sebagaimana telah diubah dengan UU 4/2023 tentang P2SK. OJK dibentuk dengan salah satu tujuannya, mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Prinsip Pelindungan Konsumen diantaranya edukasi yang memadai, keterbukaan dan transparansi informasi, perlakuan yang adil dan perilaku bisnis yang bertanggungjawab, perlindungan aset, privasi dan data konsumen, penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif, penegakan kepatuhan dan persaingan yang sehat.

OJK kata Rudi, memiliki Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Di mana, berdasarkan kanal layanan konsumen OJK, periode 1 Januari 2023 hingga 4 Oktober 2024 terdapat 625.075 layanan dengan total penyelesaian 99,11%.

“Melalui APPK, konsumen dapat dengan mudah menyampaikan pengaduan ke PUJK, mudah memantau penanganan yang sedang dilakukan PUJK, dan mudah meneruskan sengketa ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) sektor jasa keuangan,” kata Rudi.

Ia menyebutkan, ada berbagai modus kejahatan keuangan, salah satunya social engineering (SoCeng) atau modus kejahatan dengan memanipulasi kondisi psikologis korban. Yang mana, rekening tabungan dapat dikuras pelaku tanpa disadari.

Agar terhindar dari modus SoCeng, Rudi mengatakan ada beberapa langkah yang dapat dilakukan yakni tidak mudah percaya apabila terdapat permintaan/pertanyaan password, PIN, OTP, MPIN, atau data pribadi, tidak sembarangan mengunduh aplikasi yang meminta akses terhadap seluruh data ponsel, blokir nomor telepon pelaku atau media sosial pelaku, kemudian melaporkan ke pihak kepolisian apabila sudah mengalami kerugian.

“Di samping itu, masih ada berbagai modus kejahatan keuangan lain yang berpotensi menyebabkan kerugian masyarakat. Oleh karenanya, penting bagi masyarakat untuk terus meningkatkan literasi keuangannya,” pungkas Rudi.

Baca Juga :   Yuk Ikuti Lomba Menulis Artikel Perpajakan 2024, Ini Ketentuannnya

Bali Putra