Sekda, Tekankan Belanja Pegawai Pemprov Sulsel Maksimal 30 Persen

88
Sekda Sulsel, Jufri Rahman. POTO : ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Jufri Rahman, menekankan agar belanja pegawai maksimal 30 persen. Sebagaimana Undang-undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

“Menurut UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, itu belanja pegawai maksimal 30 persen,” kata Jufri Rahman, saat memimpin rapat penyesuaian program kegiatan untuk 2025, di Ruang Kerja Sekda, Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (02/10/2024).

Rapat dilaksanakan bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, dan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Sulsel .

Saat ini, kondisi belanja pegawai dalam struktur belanja RAPBD 2025 berkisar 42 persen, akibat belanja daerah menurun di 2025 menjadi Rp9 triliun, dibanding sebelumnya Rp10 triliun. Belanja pegawai besar, diakibatkan banyaknya perpindahan PNS yang masuk ke wilayah kerja Pemprov Sulsel.

“Jumlah tenaga PPPK, ASN, dan honor kita juga cukup besar. Karena itu, kita sepakati untuk sementara tidak menerima pegawai pindah masuk ke Pemprov Sulsel. Kecuali kalau tenaga itu sangat kita butuhkan atau ada petunjuk lain dari pimpinan,” jelasnya.

Terkait konsekuensi belanja pegawai yang melebihi 30 persen, Jufri Rahman menjelaskan akan memengaruhi jumlah besaran nilai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga Tahun Anggaran 2027 atau selama masa berlaku Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Dengan begitu, disepakati untuk memperketat memegang aturan undang-undang tersebut agar belanja daerah bisa ditekan pada angka maksimal sebesar 30 persen.

“Nah bagaimana kalau keadaannya masih tetap diatas 30 persen? Tentu yang jadi korban nanti adalah pengurangan besaran TPP. Jadi teman-teman ini kita minta berpikir mau ketat memegang aturan sekarang agar supaya TPP tidak terganggu di tahun 2027,” tegasnya.

Baca Juga :   Tahun 2022, Pemprov Sulsel Tangani Sejumlah Ruas LHR Tinggi dan Terisolir

Kesepakatan lainnya, tambah Jufri, penerimaan tenaga PPPK untuk tahun 2024 yang ada sekarang ini nantinya akan mengambil porsi PPPK kategori paruh waktu lebih besar daripada tenaga penuh waktu guna menekan beban anggaran.