Pemerintah Bukukan Penerimaan Pajak dari Sektor Usaha Ekonomi Digital Capai Rp27,85 Triliun

111
Ilustrasi. Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Agustus 2024 mencapai Rp29,97 triliun. POTO : DOK. BISNISSULAWESI.COM

 

BISNISSULAWESI.COM, JAKARTA – Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Agustus 2024 mencapai Rp27,85 triliun. Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp22,3 triliun, pajak kripto Rp 875,44 miliar, pajak fintech (P2P lending) Rp2,43 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) Rp2,25 triliun.

Sementara itu, hingga Agustus 2024 pemerintah telah menunjuk 176 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN. Jumlah tersebut termasuk dua penunjukan pemungut PPN PMSE dan satu pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE. Penunjukan Agustus 2024 yaitu THE World Universities Insights Limited dan Cloudkeeper (Singapore) PTE. LTD. Sedangkan pembetulan di Agustus 2024 yaitu Freepik Company, S.L.

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 166 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp22,3 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti. POTO : ISTIMEWA

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menyebutkan, jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran pada 2020, Rp3,90 triliun setoran 2021, Rp5,51 triliun setoran 2022, Rp6,76 triliun setoran 2023, dan Rp5,39 triliun setoran 2024.

Penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp875,44 miliar hingga Agustus 2024. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan 2023, dan Rp408,16 miliar penerimaan 2024. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp411,12 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp464,32 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp2,43 triliun hingga Agustus 2024. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar penerimaan 2022, Rp1,11 triliun penerimaan 2023, dan Rp872,23 miliar penerimaan 2024.

Baca Juga :   Swinburne University, Unhas dan YKL Indonesia, Inisiasi Program Digital Berdayakan Masyarakat Pesisir

“Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp765,27 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp354,2 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,31 triliun,” sebut Dwi Astuti.

Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Hingga Agustus 2024, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp 2,25 triliun. Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp1,12 triliun penerimaan 2023, dan Rp726,41 miliar penerimaan 2024. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp152,74 miliar dan PPN sebesar Rp2,09 triliun.

“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” tambah Dwi.

Dwi juga menambahkan pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.

Editor : Bali Putra