BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Masa tugas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar periode 2019-2024 segera berakhir. Sementara anggota dewan terpilih periode 2024-2029 akan dilantik, Senin (09/09/2024).
Mengakhiri masa jabatan, DPRD bersama Pemkot Makassar mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPDR Makassar, Jumat (06/09/2024) malam.
Diantaranya Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024-2043, Perda Pengelolaan Limbah B3, Perda Pendirian Perusahaan Umum Daerah Terminal Makassar Metro serta Perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi.
Penetapan empat Perda ditandai penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan “Danny” Pomanto yang mewakili pemerintah kota dan Ketua DPRD Kota Makassar, Rusdianto Lallo.
Pengesahan empat Perda ini menjadi momen paripurna terakhir anggota DPRD Kota Makassar periode 2019-2024. Sebanyak 37 Perda telah disahkan dan disetujui bersama dengan Pemkot Makassar selama lima tahun.
Rapat Paripurna ini juga menjadi momentum perpisahan bagi seluruh anggota dewan yang diketuai Rusdianto Lallo bersama Wali Kota Makassar Danny Pomanto dan seluruh jajaran pemerintah kota.
Lima tahun bersama membangun Kota Makassar bukanlah waktu yang singkat. Kolaborasi yang dibangun Eksekutif-legislatif, membuat Kota Makassar terus tumbuh dan berkembang pesat.
Untuk itu, ia mengucapkan terima kasih atas kerja keras yang selama ini ditunjukkan seluruh anggota dewan di dalam membangun Makassar, begitu banyak kritik dan saran yang diberikan untuk Makassar dua kali tambah baik.
“Makassar hari ini sangat disegani di nasional dan sangat diperhitungkan di dunia. Itu dikarenakan pemerintahan yang berjalan dengan sangat baik. Pemerintahan itu adalah pemerintah kota dan DPRD Makassar,” kata Danny Pomanto di hadapan seluruh anggota dewan.
Kepada anggota dewan yang mengakhiri masa jabatannya, Danny Pomanto juga menekankan, perpisahan ini bukanlah akhir dari sebuah hidup. Namun justeru awal bagi kehidupan yang baru.
Sementara bagi anggota dewan yang masih diberi amanah, baik di tingkat kota, provinsi, maupun di tingkat DPR-RI merupakan sebuah amanah dan tanggung jawab yang cukup besar untuk kembali memberi pengabdian yang dua kali tambah baik.
Diketahui, Perda RTRW telah mengakomodir berbagai perubahan regulasi, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
Yang mana dalam penyusunannya, dilakukan secara berjenjang dan komplementer sesuai hirarki tata ruang agar tidak terjadi tumpang tindih antara kewenangan pemerintah pusat, provinsi dan kota.
Sementara Perda Pengelolaan Limbah B3 bertujuan untuk mendapatkan pedoman tata laksana soal teknis pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun yang dihasilkan oleh kegiatan usaha di Kota Makassar.
Tata laksana teknis ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diharapkan dapat mewujudkan kelestarian fungsi lingkungan hidup melalui pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan Limbah B3.
Begitu pun pembentukan Perda Perumda Terminal Makassar Metro, yang jika ditetapkan menjadi perda maka ruang untuk melakukan inovasi dalam menjawab tantangan sesuai kebutuhan daerah dapat tercapai.
Sehingga nantinya dapat menopang pencapaian pembangunan daerah dan pemenuhan pelayanan publik yang semakin bertambah baik nantinya.
Sedangkan Perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi meningkatkan minat berinvestasi bagi para pelaku usaha di Kota Makassar yang berdampak pada meningkatnya perekonomian Kota Makassar melalui pembukaan lapangan kerja baru, kemitraan usaha bagi UKM dan lainnya.
Juga dalam rangka mewujudkan Makassar Kota Dunia dibutuhkan kolaborasi antara Pemerintah Kota Makassar dan investor melalui suistainable investment atau investasi berkelanjutan.
“Keempat Perda yang ditetapkan, membutuhkan komitmen dan integritas semua pihak dalam setiap tahap pembetukannya,” tutup Danny Pomanto.
Editor : Bali Putra