BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar dan DPRD Kota Makassar menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Perioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan 2024 dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023/2024, Minggu (25/08/2024) malam.
Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan “Danny” Pomanto mewakili Pemkot Makassar bersama Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Adi Rasyid Ali.
Rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan 2024 yang disetujui, telah melalui pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Makassar bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Makassar.
Dalam pemaparannya, ada beberapa catatan yang disampaikan Juru Bicara Banggar DPRD Kota Makassar Hasanuddin Leo. Salah satunya soal anggaran hibah dalam rangka mendukung pembangunan stadion oleh pemerintah pusat.
“Bantuan hibah untuk membangun infrastruktur jalan di sekitar pembangunan stadion kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dapat dilakukan sepanjang memenuhi syarat teknis, kelayakan, dan sesuai perundangan-undangan yang berlaku,” kata Hasanuddin Leo.
Selain dana hibah stadion, DPRD juga menaruh perhatian khusus terhadap rencana pengadaan motor sampah listrik dan solar panel di sekolah.
Lebih lanjut, legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan bahwa hasil pembahasan KUA-PPAS APBD-P 2024 ini berkaitan dengan kebijakan menyangkut kepentingan masyarakat.
Sementara, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto usai penandatanganan mengatakan akan memerhatikan apa yang menjadi catatan DPRD.
Termasuk soal anggaran hibah stadion, lanjut Danny Pomanto merupakan bentuk komitmen dari pemerintah kota bersama DPRD dalam mendukung program nasional pembangunan stadion di Sudiang-Makassar.
“Semua masukan dewan kami perhatikan. Inikan komitmen kita bersama,” tuturnya.
Editor : Bali Putra