Digunakan 2.000 LJK di Indonesia, OJK Perkuat Infrastruktur SLIK untuk Perluas Layanan

119
POTO : INTERNET

 

BISNISSULAWESI.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat infrastruktur Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagai upaya memperluas layanan kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan masyarakat.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, Aman Santosa  menyebutkan, penguatan infrastruktur SLIK dan aplikasi Permohonan Informasi Debitur (iDebKu) akan dilakukan selama beberapa hari. Sehingga SLIK akan mengalami downtime mulai 23 Agustus 2024 pukul 20.00 WIB hingga 26 Agustus 2024 pukul 07.59 WIB.

Penguatan infrastruktur SLIK ini merupakan bagian dari langkah strategis OJK dalam memberikan layanan kepada LJK dan masyarakat melalui SLIK yang telah beroperasi sejak 1 Januari 2018. Peningkatan ini sangat penting mengingat SLIK merupakan sistem kunci yang digunakan lebih dari 2.000 LJK di Indonesia, termasuk bank umum, BPR, lembaga pembiayaan, perusahaan efek, dan LJK lain.

Selain itu, langkah ini terutama bertujuan untuk mempersiapkan SLIK dalam mengakomodasi perluasan cakupan pelapor, yang akan mencakup perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, dan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (fintech peer-to-peer lending). Perluasan cakupan ini diharapkan dapat mendukung LJK dalam melakukan manajemen risiko kredit/pembiayaan, penjaminan dan pertanggungan dengan lebih efektif.

Selama periode downtime, baik layanan SLIK maupun aplikasi iDebKu tidak akan bisa diakses oleh masyarakat maupun pelaku industri jasa keuangan. “Untuk itu, OJK memohon maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin terjadi selama proses penguatan SLIK ini,” ujarnya.

SLIK dan aplikasi iDebKu akan kembali beroperasi mulai pukul 08.00 WIB pada 26 Agustus 2024. Pengguna dapat mengakses layanan tersebut melalui URL yang sama di www.slik.ojk.go.id dan www.idebku.ojk.go.id.

OJK mengimbau seluruh LJK dan masyarakat untuk menyesuaikan jadwal penggunaan layanan ini sebelum waktu penguatan dimulai. “Bagi LJK yang membutuhkan informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi Helpdesk OJK melalui email helpdesk@ojk.go.id. Sementara, untuk masyarakat umum, informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email di konsumen@ojk.go.id,” pungkasnya

Baca Juga :   Gubernur Sulsel Lantik 13 Pejabat

Editor : Bali Putra