Kanwil DJP Sulselbartra bersama KPP Gelar FKP Layanan Perpajakan

115
Kepala Bidang P2Humas, Sunarko menyampaikan, Forum Komunikasi Publik (FKP) Layanan Perpajakan diadakan untuk melaksanakan Undang-undang 25/2009 tentang Pelayanan Publik dan sejumlah aturan lain. POTO : ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Makassar menyelenggarakan Forum Komunikasi Publik Layanan Perpajakan di Makassar, Jumat (02/08/2024).

Hadir Kepala Bidang P2Humas, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Makassar, serta Stakeholder dan Pengguna Layanan Perpajakan di Kota Makassar.

Kepala Bidang P2Humas DJP Sulselbartra, Sunarko menyampaikan, Forum Komunikasi Publik (FKP) Layanan Perpajakan diadakan untuk melaksanakan Undang-undang 25/2009 tentang Pelayanan Publik dan sejumlah aturan lain.

“FKP merupakan kegiatan dialog, diskusi, pertukaran pendapat secara partisipatif antara penyelenggara layanan publik dengan publik, yang bertujuan memperoleh pemahaman hingga solusi antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat,” ungkap Sunarko.

Pada Triwulan I-2024 Indeks Kepuasan Pelayanan dan Kehumasan sebesar 95,75%, dan hingga 31 Juli 2024 tidak ada pengaduan yang diterima Kanwil DJP Sulselbartra (zero compliance).

Editor : Bali Putra

Baca Juga :   Jalankan Amanat UU Perlindungan Data Pribadi, PLN Pastikan Data Pelanggan Aman dengan Sistem Terenkripsi