BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Makassar menyelenggarakan Tax Gathering dengan tema “Bersama Pajak, Berlayar Membangun Negeri” di Ballroom Phinisi 1 Hotel Claro Makassar (25/07/2024).
Tax Gathering dihadiri tokoh nasional Prof. Hamid Awaludin, S.H., LL.M., M.A., Ph.D yang merupakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia 2004-2007 dan Duta Besar Republik Indonesia untuk Federasi Rusia 2008-2011 dan 100 Wajib Pajak dari KPP Madya Makassar, KPP Pratama Makassar Barat, KPP Pratama Makassar Utara dan KPP Pratama Makassar Selatan.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Sunarko yang bertindak selaku ketua panitia menyebutkan, seluruh Wajib Pajak yang hadir merupakan pembayar pajak terbesar di KPP Madya Makassar, KPP Pratama Makassar Barat, KPP Pratama Makassar Utara dan KPP Pratama Makassar Selatan.
“Tonggak sejarah kembali akan bapak/ibu torehkan kembali untuk Negeri ini dari pembayaran pajak yang telah bapak/ibu lakukan dan yang akan bapak/ibu lakukan pada bulan-bulan berikutnya. Pembayaran pajak sebagai pondasi membangun bangsa dan pondasi membangun APBN Kita,” sebut Sunarko.
Ia berharap, gala dinner with tax payer dengan tema “Bersama Pajak, Berlayar Membangun Negeri“ ini menjadi rajutan sinergi untuk bersama-sama membangun negeri. “Karena kita semua mencintai Indonesia, Indonesia tanah air beta dan Indonesia tanah air kita semua,” tambahnya.
Pada kesempatan berikutnya, Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Heri Kuswanto memberikan sambutan singkat dengan menyampaikan materi model penguatan sinergi antara Wajib Pajak dengan Fiskus berdasar core bisnis Kantor Pelayanan Pajak dan kinerja terkini penerimaan Kanwil DJP Sulselbartra.
Setiap perilaku Wajib Pajak akan menentukan perlakuan (treatment) yang akan diberikan untuk Wajib Pajak tersebut. Fiskus akan memberikan perlakuan (treatment) Pelayanan berupa edukasi perpajakan kepada Wajib Pajak yang sudah patuh menjalankan ketentuan peraturan perpajakan. Fiskus akan memberikan perlakuan (treatment) berupa Pengawasan kepada Wajib Pajak yang berperilaku kurang patuh. Fiskus akan memberikan perlakuan (treatment) berupa Penagihan dan Pemeriksaan kepada Wajib Pajak dengan indikasi tidak patuh dan Fiskus akan memberikan perlakuan (treatment) berupa Penegakan Hukum kepada Wajib Pajak dengan indikasi melakukan tindak pidana bidang perpajakan.
Direktorat Jenderal Pajak memberikan perlakuan (treatment) yang adil kepada Wajib Pajak untuk mendorong kepatuhan baik kepatuhan pembayaran maupun kepatuhan pelaporan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
“Kinerja penerimaan negara terus dioptimalkan melalui berbagai strategi penerimaan pajak termasuk pola perilaku Wajib Pajak dan perlakuan (treatment) dari model sinergi antara Fiskus dengan Wajib Pajak,” imbuh Heri Kuswanto.
Ia juga menyampaikan kinerja penerimaan pajak terkini yang berhasil dikumpulkan Kanwil DJP Sulselbartra per 18 Juli 2024 dengan capaian Rp9,47 triliun atau 47,82% dari target penerimaan pajak Rp19,81 triliun. Dengan capaian realisasi kinerja penerimaan pajak ini, efektif menjaga agenda pembangunan dan perekonomian agar tetap positif ditengah berbagai ketidakpastian global.
“Semoga dengan semangat “Bersama Pajak, Berlayar Membangun Negeri” mampu membakar semangat “EWAKO” pada diri kita untuk bersama-sama menjadi bagian dari “Pahlawan APBN” mewujudkan hattrick 100% penerimaan 2024, yang sampai saat ini masih terdapat kekurangan Rp10,34 triliun atau 52,18%,” pungkasnya.
Editor : Bali Putra