Cegah Kerugian Lebih Besar, OJK Lanjutkan Upaya Hukum Terhadap Pemilik Kresna Group

164

 

BISNISSULAWES.COM, JAKARTA – Dalam upaya melindungi konsumen dan masyarakat serta mewujudkan Sektor Jasa Keuangan yang sehat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung,” Selasa (02/07/2024). Kasasi dilayangkan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang dikuatkan putusan tingkat banding dalam Perkara nomor 437/G/2023/PTUN.JKT. Di mana, mengabulkan gugatan MS terhadap OJK untuk membatalkan sanksi administratif dan Perintah Tertulis yang dikeluarkan OJK.

Dalam perkara dimaksud, MS keberatan atas sanksi denda Rp5,7 miliar dan perintah tertulis berupa larangan sebagai pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai di Lembaga Jasa Keuangan bidang Pasar Modal selama lima tahun. Sanksi tesebut diterbitkan OJK guna menghentikan langkah MS agar tidak mengulangi pelanggarannya di sektor jasa keuangan serta mencegah munculnya kerugian lebih besar yang dialami konsumen .

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, MS terbukti sebagai pemilik manfaat terakhir (ultimate beneficial owner) PT Kresna Asset Management yang meskipun tidak tercantum dalam anggaran dasar namun melakukan serangkaian intervensi atas kontrak pengelolaan dana dari PT Kresna Asset Management untuk melakukan transaksi demi kepentingan grup Kresna, sehingga merugikan konsumen.

Dalam proses peradilan, OJK telah melakukan upaya maksimal mempertahankan sanksi terhadap MS terkait kesesuaian wewenang, prosedur, dan substansi dari denda serta perintah tertulis tersebut dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam persidangan di pengadilan, OJK menghadirkan sejumlah bukti, saksi, dan ahli terkait tindakan intervensi MS dalam penempatan investasi di grup Kresna. Para akademisi yang dihadirkan OJK dalam persidangan sebagai ahli telah memperkuat landasan hukum MS sebagai ultimate beneficial owner dapat dikenakan sanksi sehubungan dengan sejumlah transaksi grup kresna yang sarat dengan benturan kepentingan dan merugikan konsumen. Para ahli pun sependapat dengan langkah OJK untuk menerbitkan perintah tertulis kepada MS sebagai upaya penegakkan hukum demi kepentingan konsumen dan masyarakat serta menjaga stabilitas sistem keuangan.

Baca Juga :   Hadiri Agenda Apeksi 2024, Makassar Boyong 300 Peserta

OJK juga telah menyampaikan kepada Majelis Hakim terkait penetapan MS sebagai tersangka oleh Mabes Polri sehubungan dengan pelanggaran yang dilakukannya di grup Kresna.

Dengan demikian, upaya hukum kasasi yang telah dilakukan OJK dalam perkara di atas yang telah menjadi perhatian dan harapan dari masyarakat dan  pemerintah diharapkan dapat terselesaikan dengan baik sehingga konsumen dan masyarakat yang dirugikan oleh perbuatan MS memperoleh hak-haknya.