Tanpa Izin OJK, Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Penawaran Investasi Influencer ARR

212
POTO : INTERNET

 

BISNISSULAWESI.COM, JAKARTA –  Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan yang dilakukan seorang influencer, ARR yang terindikasi melanggar ketentuan Pasal 237 Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Satgas PASTI telah memanggil ARR, Kamis (04/07/2024) melalui pertemuan virtual. Pertemuan untuk meminta keterangan dan klarifikasi terkait pemberitaan permasalahannya dalam melakukan pengelolaan dana Rp71 milyar. Permintaan keterangan dilakukan bersama satuan kerja pengawasan pasar modal dan penyidikan OJK, untuk memastikan aspek legalitas dan model bisnis yang dilakukan ARR.

Dalam keterangan per tertulis yang diterima bisnissulawesi.com, Sekretaris Satgas PASTI, Hudiyanto menyatakan, berdasarkan permintaan keterangan tersebut diketahui, ARR adalah pengurus dan pemegang saham PT Waktunya Beli Saham. Di mana, perusahaan ini tidak memiliki izin usaha dari OJK sebagai Manajer Investasi dan Penasihat Investasi.

ARR memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE). WMI dan WPPE bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan Perantara Pedagang Efek. Kedua izin tersebut bukan merupakan izin untuk menawarkan investasi, menghimpun atau mengelola dana masyarakat atas nama pribadi atau perorangan.

ARR menyatakan, telah melakukan penawaran investasi, penghimpunan dana, dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin. Ia juga menyatakan, dalam penghimpunan dana masyarakat dari hasil penawaran investasi menggunakan nama-nama pegawai dari PT Waktunya Beli Saham untuk membuka rekening efek nasabah di beberapa perusahaan sekuritas.

Atas keterangan ARR, Satgas PASTI kemudian memutuskan memerintahkan ARR menghentikan kegiatan melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin sebagaimana perundang-undangan. Juga meminta ARR bertanggung-jawab atas kerugian para pihak yang telah menitipkan dananya untuk berinvestasi dan mengembalikan seluruh dana yang telah dititipkan para pihak serta bersikap kooperatif terhadap proses penegakan hukum atas kegiatan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin tersebut.

Baca Juga :   Pegadaian Ajak Masyarakat Buka Peluang Usaha Aquascape

ARR disebut menyatakan kesediaan menerima keputusan rapat Satgas PASTI tersebut dan dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai tertanggal 4 Juli 2024.

Tindaklanjut dari penanganan tersebut, Satgas PASTI merekomendasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI melakukan pemblokiran situs dan media sosial terkait ARR dan PT Waktunya Beli Saham yang melakukan penawaran investasi.

OJK menerbitkan perintah tindakan tertentu kepada ARR berupa pembekuan sementara izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) atas nama ARR sampai proses penegakan hukum selesai.

OJK melakukan proses penanganan sesuai ketentuan perundang-undangan. Saat ini OJK sedang mengembangkan pasar modal yang semakin kredibel dan terpercaya. Masyarakat yang ingin melakukan investasi di pasar modal diimbau selalu memastikan aspek legalitas dan menghindari penawaran investasi dengan menitipkan dana serta menjanjikan keuntungan fantastis.

Untuk itu, masyarakat diharapkan dapat melakukan pengecekan kelengkapan perizinan yang dimiliki orang perseorangan, maupun perusahaan yang melakukan kegiatan di pasar modal. Kelengkapan perizinan tersebut meliputi, WMI, WPPE, Penasihat Investasi, Manajer Investasi, serta Perusahaan Efek. Daftar tersebut dapat ditanyakan dan dipastikan ke OJK.

Masyarakat yang mengetahui informasi tentang penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana yang mencurigakan atau diduga ilegal serta memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkan kepada Satgas PASTI melalui nomor telepon 157, WA (081-157-157-157), dan email: satgaspasti@ojk.go.id.