BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Efektifitas pengawasan kepabeanan dan cukai hingga Mei 2024, menunjukkan tren positif. Di mana, Bea dan Cukai dapat mencegah dan menindak beredarnya 5,57 juta batang rokok illegal di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel). Jumlah itu, perkiraan setara dengan Rp8,08 miliar dengan potensi kerugian negara Rp5,57 miliar.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Kanwil DJBC Sulbagsel, Nazwar menyampaikan hal itu di Gedung Keuangan Negara (GKN) I Makassar, belum lama ini.
Dikatakan Nazwar, penindakan atas barang Narkotika Psikotropika dan Prekursor (NPP) yang meningkat tajam, diharapkan mampu melindungi Masyarakat, utamanya Masyarakat Sulsel dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Sementara itu, dari sisi penerimaan Kepabeanan dan Cukai Sulsel hingga 31 Mei 2024, tercatat mencapai Rp155,68 miliar atau 36,53% dari target 2024 sebesar Rp426,18 miliar. Capaian penerimaan ini, kata Nazwar, ditopang peningkatan penerimaan Bea Masuk yang signifikan sebesar 43,69% (yoy) sebagai akibat pertumbuhan impor bayar yang melonjak tajam.
Selain itu, juga ditopang Bea Keluar yang terkoreksi sebesar 38,34% akibat lonjakan harga ekspor kakao. Di mana, lonjakan harga ekspor kakao mencapai 104,9% menyebabkan turunnya permintaan.
“Di samping itu, bahan mentah kakao juga sulit didapatkan akibat menyusutnya lahan perkebunan kakao lokal Sulsel,” ujarnya.
Sejalan dengan Bea Keluar, penerimaan Cukai tumbuh negatif 25,02% (yoy) selaras dengan produksi hasil tembakau (rokok) yang terkoreksi 32,69% (yoy). Hal ini disebabkan adanya penyesuaian tarif cukai pada tahun 2024.
Penerimaan Cukai Minuman yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA) hingga Mei 2024 terkoreksi 11,61%. Kebijakan kenaikan tarif cukai Hasil Tembakau (HT) tahun 2024 berhasil menekan konsumsi rokok di Sulawesi Selatan sehingga dapat mengurangi eksternalitas negatif dari konsumsi rokok dan mengurangi biaya kesehatan masyarakat.
Editor : Bali Putra