BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan sedikitnya 215 sanksi administrasi kepada Lembaga Jasa Keuangan di Sektor PPDP (Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiunan) pada Mei 2024. Dari jumlah tersebut, sebanyak 162 sanksi berupa peringatan/teguran dan 53 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan/teguran.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Aman Santosa menyebutkan, sanksi diberikan dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PPDP.
Selain pengenaan sanksi, OJK juga terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan melalui pengawasan khusus terhadap delapan perusahaan asuransi. Hal itu dilakukan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangan.
“OJK juga melakukan pengawasan khusus terhadap beberapa dana pensiun,” ujarnya.
OJK juga mengambil langkah terkait kewajiban seluruh perusahaan asuransi atau reasuransi untuk memiliki tenaga aktuaris dan mempertimbangkan pula adanya perubahan aktuaris perusahaan pada perusahaan asuransi atau reasuransi. Saat ini, masih terdapat 10 perusahaan yang belum memiliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan.
OJK telah dan memonitor pelaksanaan supervisory action sesuai ketentuan bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut, seperti peningkatan sanksi peringatan yang sebelumnya telah diberikan serta permintaan rencana tindak atas pemenuhan aktuaris perusahaan. Selain itu, OJK juga terus melakukan koordinasi secara berkelanjutan dengan Persatuan Aktuaris Indonesia sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikasi aktuaris dalam perspektif supply dari tenaga ahli aktuaris.
Secara aset pada sektor PPDP, aset industri asuransi di April 2024 mencapai Rp1.121,69 triliun atau naik 1,44 persen yoy dari posisi yang sama di tahun sebelumnya, yaitu Rp1.105,75 triliun. Dari sisi asuransi komersil, total aset mencapai Rp903,18 triliun atau naik 2,10 persen yoy.
Adapun kinerja asuransi komersil berupa akumulasi pendapatan premi mencapai Rp112,75 triliun, atau naik 11,25 persen yoy, yang terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh sebesar 3,98 persen yoy dengan nilai sebesar Rp59,97 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 16,99 persen yoy dengan nilai sebesar Rp52,78 triliun.
Secara umum permodalan di industri asuransi komersil tetap solid, dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 429,76 persen dan 325,62 persen, jauh di atas threshold sebesar 120 persen.
Untuk asuransi non komersil yang terdiri dari aset BPJS Kesehatan (badan dan program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan) serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total aset tercatat sebesar Rp218,51 triliun atau terkontraksi 1,18 persen yoy.
Di sisi industri dana pensiun kata Aman Santosa, total aset dana pensiun per April 2024 tumbuh sebesar 8,74 persen yoy dengan nilai sebesar Rp1.432,73 triliun, meningkat dari posisi April 2023 sebesar Rp1.317,57 triliun. Untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 5,35 persen yoy dengan nilai mencapai Rp371,74 triliun. Untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai Rp1.060,98 triliun atau tumbuh sebesar 9,98 persen yoy.
Pada perusahaan penjaminan, nilai aset tumbuh 12,58 persen yoy dengan nilai mencapai Rp47,61 triliun pada April 2024, dengan posisi aset pada April 2023 sebesar Rp42,29 triliun.
Editor : Bali Putra