BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) menyelenggarakan rapat koordinasi (Rakor) membahas rencana kerja sama pertukaran data secara elektronik dengan metode Host to Host bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel), Kamis (30/05/2024).
Rakor yang dilaksanakan di Ruang Rapat Losari Lantai 3, Gedung Kanwil DJP Sulselbartra, diadakan sebagai langkah strategis meningkatkan efisiensi dan efektivitas pertukaran dan pengelolaan data perpajakan dalam rangka mendorong optimalisasi penerimaan negara.
Dihadiri Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Heri Kuswanto, Kepala Badan Pendapatan Daerah Prov Sulsel yang diwakili Kepala Bidang Teknologi dan Sistem Informasi, Andi Satriady Sakka, Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Kemitraan Direktorat Pelayanan Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat DJP, Natalius dan perwakilan Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP.
Selain tatap muka, rakor juga dihadiri secara daring oleh perwakilan dari Direktorat Data dan Informasi Perpajakan DJP dan Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan DJP.
“Kerja sama pertukaran data dengan metode Host to Host dapat meningkatkan tax ratio di pajak pusat dan daerah melalui mekanisme pengawasan bersama DJP dan Pemprov Sulsel,” ungkap Heri Kuswanto.
Ia juga menyebutkan, melalui pengawasan bersama yang lebih terintegrasi, memastikan kepatuhan wajib pajak meningkat, sehingga kontribusi pajak terhadap pendapatan negara juga meningkat.
Sementara itu, Natalius menambahkan, kerja sama ini diharapkan dapat mempercepat proses integrasi data antara DJP dan Pemprov Sulsel, sehingga dapat mendukung upaya peningkatan kepatuhan pajak dan optimalisasi penerimaan negara.
Dikatakan, saat ini, pajak berkontribusi sekitar 80% terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tahun ini, persentase penerimaan nasional mencapai 31% dari target. Ini menunjukkan peran krusial pajak dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
“Oleh karena itu, upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak harus terus dilakukan dengan berbagai strategi, termasuk melalui kerja sama pertukaran data ini,” ujar Natalius.
Pelaksanaan kegiatan pertukaran data secara elektronik dengan mekanisme host to host, merupakan tindaklanjut Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani Agustus 2023 . Kerjasama mencakup berbagai aspek, antara lain pertukaran data wajib pajak, data transaksi, serta data lain yang relevan untuk mendukung tugas dan fungsi DJP dan Pemprov Sulsel.
Melalui pertukaran data, diharapkan kedua belah pihak dapat saling mendukung dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan penerimaan pajak pusat dan pajak daerah.
Dengan rakor, diharapkan menjadi langkah awal implementasi kerja sama lebih luas antara DJP dan Pemprov Sulsel. Kedua belah pihak diharapkan berkomitmen terus bekerja sama dalam upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan data perpajakan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
Editor : Bali Putra