Komisioner KPID Sulsel Raih Magister Hukum

297

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Komisioner KPID Sulsel yang membidangi kelembagaan, Riswansyah Muchsin resmi menyandang gelar Magister Hukum. Ia dinyatakan lulus ujian pasca sarjana di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar dengan nilai sangat memuaskan, Rabu (28/2/2018).

Dalam  Tesis-nya yang berjudul “Implementasi Fungsi Pengawasan Pers Terhadap  Pemerintahan dalam Perspektif Undang undang Nomor 40 Tahun 1999″ berhasil mempertahankan dihadapan 5 penguji internal, pada Program Magister Ilmu Hukum jurusan Tata Negara Pascasarjana UMI. Masing masing penguji tersebut, Prof Dr Syamsuddin Pasamai SH. MH, Prof Dr H  Laode Husen SH.MH, Dr Zainuddin SH. MH, Prof Dr Said Sampara SH. MH, dan Dr Hasbiluddin Khalid.

“Alhamdulillah puji syukur kehadirat Allah SWT, akhirnya saya bisa menyelesaikan pendidikan magister Hukum, mengambil jurusan  tata negara,” ujar Riswansyah.

Menurutnya,  implikasi Undang undang Nomor 40 Tahun 1999 terhadap pelaksanaan hak Pers adalah kemerdekaan pers yang menyebarluaskan gagasan dan informasi serta pelaksnaan hak tolak mempunyai implikasi positif.

Lebih lanjut Riswansyah mengungkapkan, menurut responden saat penulis melakukan penelitian di salah satu organisasi wartawan,  Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, menyimpulkan bahwa pers yang bebas adalah pers yang mampu membebaskan diri dari segala intervensi, baik dari pemerintah yang berkuasa, maupun kepada pemilik modal atapun kelompok kepentingan.

Hal penting juga memasyarakatkan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, agar masyarakat luas paham akan fungsi dan kontrol pers dalam mengawal jalannya pemerintahan serta tugas pers secara proporsional di masyarakat.

Nur Rachmat

 

 

Baca Juga :   Dosen dan Mahasiswa University Teknologi Malaysia Kunjungi Kampus Poltekpar Makassar