BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Sekretariat DPRD Kota Makassar mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) 7/2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat, Sabtu (03/02/2024).
Menghadirkan tiga narasumber dari kalangan pemerhati sosial dan akademisi, Remon Hardian, Ahmad Surya dan Muhammad Syukur dimoderatori, Muh Akbar.
Menurut Remon, perda ini dibuat dalam rangka mendukung pelaksanaan pembangunan daerah berkelanjutan, di mana terlebih dahulu perlu terciptanya lingkungan harmonis, tertib dan nyaman.
Remon memaparkan, pelaksanaan kegiatan kemasyarakatan harus diawali menciptakan kondisi yang nyaman dan tenteram. Jika tidak, maka segala sesuatu yang telah direncanakan sulit terwujud.
Narasumber lainnya, Ahmad Surya menekankan bahwa ketertiban dan ketenteraman adalah hak seluruh warga negara. Artinya, mereka harus bebas dari gangguan dan ancaman baik fisik maupun psikologis.
Sesi pemaparan materi ditutup dengan penjelasan dari Muhammad Syukur. Menurutnya, kehadiran perda ini memberikan dasar hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat secara berkeadilan dan berkepastian hukum. *