Pemkot Makassar – BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU Lindungi Pekerja Rentan

158
Wali Kota Makassar, Danny Pomanto, menandatangani MoU, bersama BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (06/03/2024). POTO : ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan “Danny” Pomanto, melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), bersama BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (06/03/2024).

Penandatangan ini dirangkai sebagai salah satu kegiatan pada Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) 2025 Pemkot Makassar. Disaksikan jajaran Forkopimda Kota Makassar dan staf ahli gubernur Sulsel, dan juga Ketua TP PKK Kota Makassar.

Penandatangan MoU terkait pedoman perlindungan bagi pekerja rentan di Kota Makassar, merupakan bentuk komitmen pemerintah atas keselamatan para pekerja rentan.

Dengan menggandeng BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), Pemkot Makassar memberikan jaminan keselamatan bagi para pekerja rentan, yakni pekerja sektor informal, dengan risiko tinggi, berpenghasilan rendah, rentan terhadap gejolak ekonomi.

Sebelumnya, diketahui Pemkot Makassar telah mendaftarkan sebanyak 35.782 jiwa pekerja rentan dan juga kelompok difabel sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Kuota Makassar tahun ini 35.782 jiwa dan terdapat kekosongan sekitar 782 jiwa. Sesuai dengan instruksi Wali Kota, kami isi dengan kelompok difabel,” tutur Sekda Kota Makassar beberapa waktu lalu.

Selain penandatangan MoU bersama BPJS Ketenagakerjaan, ditempat yang sama, Wali Kota Makassar juga menandatangani MoU dengan Kejaksaan Negeri Kota Makassar.

Hal ini mengantarkan keberhasilan pembangunan di bawah kepemimpinan Danny Pomanto, dengan pendampingan dan pertimbangan hukum yang diberikan Kejaksaan Negeri, demikian pula pada pengambilan sejumlah kebijakan strategis Pemkot Makassar.

Editor : Bali Putra

Baca Juga :   Tingkatkan Kompetensi Aparatur Pemerintah, Universitas Terbuka Berikan Solusi