Pajak Daerah Mendominasi PAD Sulsel

240
Kepala Kanwil DJPb Sulsel, Supendi (tengah, pegang mic) saat konferensi pers yang diselenggarakan Perwakilan Kemenkeu I Sulsel di Ruang Rapat DJPb Sulsel, belum lama ini. POTO : ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sulawesi Selatan (Sulsel) hingga 31 Januari 2024, mencapai Rp949,910 miliar. Didominasi Pajak Daerah sebesar Rp798,780 miliar atau tumbuh 138,57% dibanding periode sama 2023 sebesar Rp334,820 miliar.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sulsel, Supendi menyampaikan hal itu pada konferensi pers yang diselenggarakan Perwakilan Kemenkeu I Sulsel di Ruang Rapat DJPb Sulsel, belum lama ini.

Dalam konferensi pers yang dihadiri Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Heri Kiswanto, Kanwil Bea dan Cukai, Zaeni Rokhman dan Kanwil DJKN Sulseltrabar, Bertua, Supendi menyebutkan, selaain Pajak daerah, yang berkontrubusi terhadap PAD Sulsel adalah lain-lain PAD yang sah sebesar Rp126,650 miliar atau mengalami pertumbuhan 83% dibanding periode sama 2023 sebesar Rp69,200 miliar.

Kemudian Retribusi Daerah berkontribusi Rp15,480 miliar atau tumbuh 57,38% dibanding periode sama 2023 sebesar Rp9,84 miliar.

“Kinerja perpajakan daerah 2024 tumbuh lebih tinggi dibandingkan 2023. Hingga 31 Januari 2024, pajak daerah mengalami growth sebesar 138,57%,” ujarnya.

Disebutkan, kinerja pajak konsumtif terbesar diantaranya, pajak restoran Rp27,23 miliar, kemudian pajak hotel Rp12,41 miliar, pajak air permukaan Rp1,38 miliar dan pajak air tanah Rp0,96 miliar

Sementara dari sisi pajak non konsumtif terbesar diantaranya pajak kendaraan bermotor Rp131,01 miliar, kemudian bea balik nama kendaraan bermotor Rp83,12 miliar, pajak bahan bakar kendaraan bermotor Rp77,51 miliar, dan pajak penerangan jalan Rp61,21 miliar.

Editor : Bali Putra

Baca Juga :   CCTV Khusus Bagi Pelaku Usaha selama Periode PSBB, Seperti Apa itu?