Makin Marak, DJP Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan Pajak

630
POTO : ILUSTRASI, INT

 

BISNISSULAWESI.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat berhati-hati saat menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP. Menyusul maraknya penipuan dengan modus pajak yang terjadi di tengah masyarakat. Peningkatan jumlah penipuan lazimnya terjadi semasa periode pelaporan SPT Tahunan.

“Kami mengingatkan masyarakat agar melakukan crosscheck apabila menerima pesan terkait perpajakan,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti.

Dwi menyebutkan, bentuk penipuan mengatasnamakan DJP tidak hanya melalui email, juga media lain seperti pishing situs resmi DJP, pengiriman file berekstensi apk lewat aplikasi pengiriman pesan (Whatsapp), email berisi imbauan pelunasan tagihan pajak dan modus lain.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti. POTO : ISTIMEWA

“Penipuan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian materil bagi masyarakat,” sebutnya.

Dwi menjelaskan beberapa hal yang dapat dilakukan masyarakat jika menerima pesan informasi mengatasnamakan DJP seperti memeriksa nomor whatsapp di laman resmi DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing, apabila menerima pesan melalui whatsapp. Tautan seluruh KPP, kata Dwi, dapat dilihat di pajak.go.id/unit-kerja.

“Jika informasi diterima melalui email imbauan, tagihan pajak atau tautan terkait perpajakan, pastikan domain email berakhiran @pajak.go.id. Apabila domain tersebut bukan @pajak.go.id, maka kami pastikan email tersebut bukan dari DJP,” jelasnya.

Apabila menerima pesan bermuatan file berekstensi apk dan mengatasnamakan DJP, Dwi meminta hal itu diabaikan karena DJP tidak pernah mengirim file berekstensi apk. Begitu pula jika menerima pesan yang memuat tautan selain berakhiran pajak.go.id, mesti diabaikan karena DJP tidak pernah mengirim tautan situs selain berakhiran pajak.go.id.

“Masyarakat yang menemukan indikasi penipuan pesan atau informasi mengatasnamakan DJP, bisa menghubungi salurah pengaduan DJP melalui kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id, twitter @kring_pajak, website pengaduan.pajak.go.id, dan chat pajak www.pajak.go.id,” ujar Dwi seraya meminta masyarakat selalu menjaga kerahasiaan data perpajakannya.

Baca Juga :   Unibos Jajagi Kerjasama dengan Universitas Trisakti

*/Editor : Bali Putra