BISNISSULAWESI.COM, BANDUNG – Forum Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat mencari solusi pengangguran terbuka yang diinisiasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat. Kegiatan dalam rangka menyelaraskan kebijakan ketenagakerjaan dan ketransmigrasian tahun 2025 antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota, digelar di Hotel Holiday Inn jl Pasteur, Kota Bandung, Kamis (22/02/2024).
Menghadirkan narasumber dari Pusat Perencanaan Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan RI, Rini Nurhayati, SE., MT. Ia memaparkan outlook ketenagakerjaan Jawa Barat jangka panjang hingga 2045 sebagai bagian dari visi Indonesia Emas 2045.
Dalam presentasinya, Rini Nurhayati, SE., MT., menyebutkan, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) di Jawa Barat menurut data BPS Agustus 2023 mencapai 66,49%. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) 7,44%, Tingkat Kesempatan Kerja (TKK) 92,56%.
Selain itu, kondisi Penduduk Usia Kerja (PUK) 38,19 juta orang, Angkatan Kerja (AK) 25,39 juta orang diantaranya terdapat data orang yang bekerja sebanyak 23,50 juta orang dan Pengangguran sebesar 1,89 juta orang yang hampir mendekati angka 2 juta orang.
Data Bukan Angkatan Kerja (BAK), yang masih sekolah 2,88 juta orang, Mengurus Rumah Tangga (MRT) 8,35 juta dan lainnya sebesar 1,56 juta orang yang berpotensi mengarah pada pengangguran terbuka.
“Kondisi ketenagakerjaan di Jawa Barat mengalami pergeseran secara signifikan bila ditinjau dari kondisi perekonomian. Pertumbuhan perekonomian Jawa Barat 2016 mengalami pertumbuhan yang tinggi sebesar 5,67,” kata Rini Nurhayati.
Namun, lanjut Rini, mengalami kejatuhan pertumbuhan ekonomi saat pandemi covid-19 pada 2020 hingga -2,52. Pada 2022 mengalami kenaikan sebesar 5,45 yang selanjutnya mengalami guncangan pada 2023 sebesar 5,00 saat memasuki tahun politik atau pra-pemilu.
Dengan mengemban UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 7 Ayat (3), dalam penyusunan kebijakan strategi dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan, pemerintah harus berpedoman pada perencanaan tenaga kerja.
Jadi, dengan adanya Rencana Tenaga Kerja Jangka Panjang (RTKJP) menuju Indonesia Emas, menghimpun sebuah visi yang salah satunya Sumber Daya Manusia harus unggul dan mampu berdaya saing global serta terserap pada pekerjaan yang layak.
“Kondisi ketenagakerjaan Jawa Barat berharap dapat dipengaruhi proyeksi pertumbuhan ekonomi 2025-2029 secara signifikan mencai 6,2. Hal tersebut menjadi optimis karena adanya faktor pendorong diantaranya pembangunan Pelabuan Patimbangan dan akses jalan tol/ kereta api menuju pelabuhan tersebut,” ungkap Rini Nurhayati.
Seiring proyeksi pertumbuhan ekonomi Jawa Barat, maka proyeksi kebutuhan tenaga kerja yang diprioritaskan dapat menyerap banyak pada 5 sektor yakni sektor perdagangan besar, eceran, rumah makan dan hotel.
Sektor lain yang diproyeksikan adalah Industri Pengelolaan, Pertanian, Penyedia Akomodasi dan Kontruksi.
Arah Kebijakan
Sementara itu, Perencana Ahli Muda (Biro Perencanaan Kemnaker) Hendry Roza memaparkan, Bonus Demografi mengalami puncaknya pada 2030 pada Usia Produktif.
Bonus Demografi tersebut dalam pemanfaatannya dibidang ketenagakerjaan terdapat isu-isu strategis yang dapat menjadi acuan guna menetapkan rencana kerja 5 tahun kedepan.
“Secara spesifik masih terdapat ketimpangan gender, berdasarkan Gender Inequality Index, Indonesia berada dibawah rata-rata index dunia, yaitu sebesar 0,459 di Tahun 2022 meliputi kesehatan reproduksi, pemberdayaan dan pertisipasi ekonomi,” papar Hendry Roza.
Selain itu, isu strategis Penyandang Disabilitas yang menurut catatan BPS di Tahun 2020 terdapat kurang lebih 28 juta penyandang disabilitas atau sekitar 10 % dari total penduduk. Dan Inklusivitas disabilitas untuk masuk ke sektor tenaga kerja menjadi concern dari G20, tambah Hendry Roza.
“Isu strategis selanjutnya adalah kepedulian ekonomi atau care economy pada tenaga kerja perempuan yang cenderung bekerja di sektor informal dan mendapatkan upah dibawah tenaga kerja laki-laki. Disamping itu juga menjalankan profesi pengasuh di rumah,” ujar Hendry Roza.
Dengan berkembangnya platform digital sebagai salah satu permintaan pasar maka ketenagakerjaan juga harus beradaptasi untuk meningkatkan rendahnya digital skill menjadi tantangan dalam memenuhi kebutuhan industri dengan memahami lapangan kerja hijau atau Green Jobs.
“Sehingga arah kebijakan ketenagakerjaan mempunyai karakter Adaptif dengan reformasi pendidikan da pelatihan vokasi, Resilien dengan fokus pada optimalisasi sistem informasi dan layanan pasar kerja serta Inklusif dengan perluasan kesempatan Kerja,” pungkas Hendry Roza.
Kolaborasi dan Sinergitas
Dr.Iendra Sofyan, ST, M.Si Kepala Bappeda Prov. Jabar mempresentasikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Pemerintah Daerah (RPJPPD) Jawa Barat 2025 – 2045.
“RPJPPD Jawa Barat 2025 – 2045 berdasarkan kerangka pikiran pembangunan yang dipengaruhi oleh Faktor Internal diantaranya Potensi yang dimiliki oleh Jawa Barat adalah Jumlah Penduduk, Kekayaan Alam, Sosial Budaya dan Capaian Pembangunan secara umum diatas rata-rata nasional,” kata Iendra Sofyan.
Selanjutnya, lanjut Iendra, Faktor Eksternal yang dipengaruhi oleh Tantangan Global, Isu Lokal, Nasional dan Global yang tidak lepas dari Visi Jawa Barat yakni mandiri, Maju, dan Berkelanjutan.
“Terdapat 5 sasaran Visi guna menjawab isu strategis pembangunan guna mendasarinya, yakni 8 Misi Pembangunan, 17 Arah Pembangun dan 45 Indikator Utama Pembangunan,” ungkap Iendra.
Terdapat Skenaria 5 tahunan guna melandasi setiap tahapan hingga 2045 mencapai Indonesia Emas, yakni Tahapan Fondasi di Tahun 2025, Tahapan Akselerasi di Tahun 2030, Tahapan Pemantapan di Tahun 2035, Tahapan Peerwujudan di Tahun 2040 dan Indonesia Emas di Tahun 2045.
Guna merealisasi Tahapan Fondasi, terdapat kegiatan Prioritas pada ketenagakerjaan yang harus dilalui diantaranya Proses Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan bagi Pencari Kerja Berdasarkan Klaster Kompetensi.
Proses tersebut dalam prakteknya menyelenggarakan Pelatihan di BLK Kompetensi, Uji Kompetensi, FGD Pelatihan Vokasi, Workshop Instruktur, Seleksi daerah untuk Pemagangan ke Jepang, Need Training Analisys.
Proses ke-dua yang harus dijalankan yakni Pelayanan Antar Kerja, dengan menyelenggarakan job canvasing atau mencari lowongan kerja ke Bursa Kerja.
Proses ke-tiga dengan Perluasan Kesempatan Kerja yakni menciptakan lapangan kerja padat karya, Bimtek Disabilitas, Pelatihan Wirausaha di BLK Mandiri.
Proses Ke-empat dengan Peningkatan Perlindungan dan Kompetensi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan melakukan kegiatan Pelatihan dan Uji Kompetensi CPMI.
Proses ke-lima Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten/ Kota UMK yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan harus tepat sasaran.
“Dari arah RPJPPD Jawa Barat 2025 – 2045 dibutuhkan bantuan keuangan yang bersifat reguler yang diperuntukkan pelatihan vokasi berbasis penempatan dan peningkatan sarana dan prasarana balai Latihan Kerja yang tentunya menjadi PR bersama dalam kolaborasi dan sinergitas mewujudkannya,” pungkas Iendra Sofyan.
*/Editor : Balli Putra