Bertemu Sekda Makassar, Bank Mandiri Dukung Digitalisasi Pajak Daerah

259
POTO : ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – PJ Sekda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra menerima audiensi Bank Mandiri, di Ruang Sekda, Balai Kota, Senin (29/01/2024). Kunjungan Bank Mandiri bertujuan menjalin silatuhrahmi sekaligus membahas dukungan Bank Mandiri kepada Pemerintah Kota Makassar.

“Bank Mandiri memberikan dukungan kepada Pemkot Makassar terkait kemudahan pembayaran PBB dan pajak daerah,” ucap Firman.

Menurut Firman, langkah yang diambil Bank Mandiri sangatlah positif mengingat tujuan utama Pemkot Makassar yakni memberikan kemudahan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat yang dikemas dalam digitalisasi.

“Semoga dengan adanya dukungan Bank Mandiri bisa lebih memudahkan masyarakat dalam membayar pajak yang berdampak pada kenaikan PAD kita nantinya,” sebutnya.

Trade Sales Manager Region X Bank Mandiri, Dwi Retno mengungkapkan dukungan ini tidak akan menggangu aplikasi yang sudah diciptakan sendiri oleh Pemerintah Kota Makassar melalui Bapenda.

“Konsepnya nanti kita akan sambungkan sistem Bank Mandiri dan sistem pembayaran di Pemkot Makassar.

Masyarakat tinggal pilih mau Aplikasi Pakinta boleh, mau pake Aplikasi dari Livin Mandiri, Atm Mandiri, bahkan membayar ke agen Bank Mandiri juga boleh,” papar Dwi.

Untuk payung MoUnya sendiri sudah dilakukan tahun lalu. Namun, untuk lebih detailnya sendiri MoU akan dilakukan melalui dinas terkait.

“Seperti pembayaran PBB dan pajak daerah akan dilakukan MoU di Bapenda. Kita juga dapat PR dari pak Sekda untuk mendukung digitalisasi UMKM itu nanti MoUnya dengan Dinas Koperasi dan UKM serta kita juga akan menyasar retribusi di kecamatan,” sebutnya.

Ia berharap kolaborasi kemudahan ini dapat meningkatkan ketaatan wajib pajak untuk tidak lalai membayar pajak.

“Apalagi tidak perlu antri membayar pajak. Tinggal buka aplikasi di gawai sudah bisa langsung bayar. Ini sangat mudah. Kami harap masyarakat lebih taat pajak,” harap Dwi. (*)

Baca Juga :   Perhitungan PPh 21 Lebih Mudah, Berikut Ketentuannya