2023, Bagian Hukum Makassar Selamatkan Aset Pemkot Rp100 Miliar

259
Kepala Bagian Hukum Pemkot Makassar, Daniati mengatakan, ada 9 perkara yang dimenangkan timnya selama 2023 dengan nilai aset yang berhasil diselamatkan menapai Rp100 miliar. POTO : ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Bagian Hukum Pemkot Makassar berhasil menyelamatkan aset Pemkot Makassar senilai Rp100 miliar di 2023. Atas kinerja positif itu, Bagian Hukum meraih nilai A dalam Indeksi Informasi Hukum.

Kepala Bagian Hukum Pemkot Makassar, Daniati mengatakan, ada 9 perkara yang dimenangkan timnya selama 2023.

“Alhamdulillah 2023 ini Bagian Hukum Pemkot dapat nilai A dengan total nilai 97,23 dan mencapai urutan kedua se-Sulsel,” kata Daniati, Kamis (21/122023).

Daniati menuturkan, pihaknya bersyukur karena mendapatkan perubahan signifikan. Pasalnya tahun lalu Makassar masih mendapatkan nilai D. Jadi ini merupakan perubahan signifikan.

Makassar juga mendapatkan predikat Kota Peduli HAM dengan total nilai 92,35. Indikator itu merupakan tertinggi dari tiga indikator, Peduli, Cukup Peduli dan Tidak Peduli.

Juga keberhasilan terhadap perkara perdata yang ditangani selama 2023. Yang mana memenangkan 9 perkara dan sudah inkrah dengan total penyelamatan aset Rp100 miliar.

“Raihan positif ini bermula saat dirinya masuk perdana awal tahun dengan melakukan pembenahan data agar tersistem dan inklusi,” kata Daniati.

Selain itu, dia menekankan Bagian Hukum menyediakan dua fasilitas utama yakni Konsultasi Hukum dan Pengajuan Bantuan Hukum sesuai dengan regulasi Perda Makassar 7/2016 terkait dengan penyelenggaraan bantuan hukum.

Pihaknya ingin agar masyarakat di Kota Makassar zero yang berhubungan dengan Aparat Penegak Hukum.

POTO : ISTIMEWA

Makanya pihaknya juga bermitra dengan Kemenkumham terkait dengan produk hukum Pemkot Makassar. Melakukan penyuluhan terkait hukum di masyarakat, sosialisasi produk hukum, lalu harmonisasi produk hukum dengan Biro hukum Pemprov Sulsel.

Juga intens melakukan koordinasi dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dan menyelenggarakan MoU. Termasuk menyiapkan 40 layanan terpadu di kelurahan dengan melibatkan akademisi perguruan tinggi.

Di samping itu, ia menambahkan, timnya mengoptimalisasi layanan melalui aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum atau JDIH yang mana di dalamnya ada fitur Lokal atau Layanan Lorong Keadilan Sosial.

Baca Juga :   PLN Energi Primer Indonesia Siapkan Gasifikasi Pembangkit Cluster Sulawesi-Maluku

“Kami memaksimalkan sarana dan prasarana yang ada dengan tidak menunggu anggaran. Diharapkan dengan aplikasi itu masyarakat dapat mengakses layanan publik secara berkeadilan,” tambahnya. (*)