Pemerintah Atur Ulang Waktu Pengimplementasian Penuh NIK sebagai NPWP

250
Direktur Penyuluhan Dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti. POTO : ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, JAKARTA – Pemerintah menetapkan pengaturan kembali mulainya implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah dari semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 136/2023 tentang Perubahan atas PMK 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

“Mempertimbangkan keputusan penyesuaian waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan 2024 dan juga setelah melakukan assessment kesiapan seluruh stakeholder terdampak, seperti ILAP (Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Ketiga Lainnnya) dan Wajib Pajak, maka kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi Wajib Pajak,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti.

Adanya pengaturan kembali, maka NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan hingga 30 Juni 2024. Sementara, NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.

“Sebagai informasi, hingga 7 Desember 2023, sebanyak 59,56 juta NIK-NPWP yang telah dipadankan. Sebanyak 55,76 juta dipadankan oleh sistem dan 3,80 juta dipadankan WP. Jumlah pemadanan tersebut mencapai 82,52% dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Dwi menyampaikan apresiasi dari Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo kepada seluruh ILAP maupun perusahaan yang telah selesai melakukan penyiapan sistem aplikasi terdampak NPWP 16 Digit dan pemadanan database terkait NIK sebagai NPWP.

Baca Juga :   Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Pastikan Pelayanan Prima Melalui Uji Tera Rutin

Selanjutnya, untuk ILAP dan perusahaan yang masih berproses untuk melakukan penyesuaian sistem aplikasi terdampak dan juga pemadanan database NIK sebagai NPWP, diharapkan dapat menggunakan waktu yang tersedia dengan sebaik-baiknya.

Dalam rangka memastikan layanan perpajakan dapat berjalan dengan baik pada 2024, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan Virtual Help Desk bagi ILAP maupun Wajib Pajak yang membutuhkan bantuan terkait dengan implementasi NPWP 16 digit.

Help Desk dibuka setiap hari kerja dengan alamat Virtual Help Desk yang buka Senin – Jumat (hari kerja) Pukul 10.00 s.d 14.00 WIB dengan Meeting ID : 865 5844 8199, Passcode : Helpdesk dan Link : https://tinyurl.com/helpdeskvirtual2023

“Memperhatikan NIK/NPWP 16 digit merupakan identitas WP yang akan digunakan di CTAS, kami mengharapkan kerja sama seluruh stakeholder. Implementasi CTAS dan seluruh sistem informasi terdampak lain berjalan dengan baik jika seluruh ILAP dan perusahaan memiliki kesiapan sistem aplikasi dan database yang sama,” tutup Dwi.

*/Editor : Bali Putra