Sosialisasikan Perda Perumda Parkir, Anggota DPRD Makassar Budi Hastuti Minta Jukir Liar Ditindak Tegas

370
POTO : ISTIMEWA
BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) 2/2021 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar Raya, di Hotel Favor, Jl Lasinrang, Jumat (08/12/2023).

Ia meminta juru parkir (jukir) liar ditindakĀ  tegas karena jika dibiarkan dapat menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar.

Legislator dari Fraksi Gerindra, mengaku menerima banyak menerima dari warga terkait jukir liar, yang banyak terlihat saat ada event maupun di toko-toko.

Budi menyarankan agar petugas Perumda Parkir turun ke jalan untuk melihat sejumlah titik keluhan. Tidak hanya sekali turun, namun tiap hari dengan melibatkan tim reaksi cepat jika ada.

Anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Makassar, menginginkan semua jukir liar diberantas. Sebab ada potensi PAD yang bisa dimaksimalkan demi pembangunan kota.

(*)

Baca Juga :   Pemkot Makassar Gandeng LKPP RI Edukasi Monitoring Pemanfaatan Sistem "Probity Advice"