BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar , H. Saharuddin Said, SE, menggelar Sosialisasi Perda 5/2018 tentang Perlindungan Anak di Kota Makassar, Angkatan XX Tahun Anggaran 2023, di Hotel Karebosi Premier, Senin (04/12/2023).
Sosialisasi menghadirkan dua narasumber, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Achi Soleman dan Kabid Dinas Sosial Kota Makassar, Elyza Mangaweang.
Dalam sambutannya, H. Saharuddin Said menyampaikan, perda perlindungan anak merupakan regulasi yang penting untuk disebarluaskan. Mengingat keberadaan anak menjadi generasi masa depan penerus bangsa Indonesia.
Anggota DPRD dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menyebutkan, anak merupakan generasi penerus bangsa, sehingga perlu ada perlindungannya. DPRD Kota Makassar pun kata dia, menginisiasi perda perlindungan anak tersebut.
Selain itu, Ajid (sapaan akrabnya) juga mengajak para orang tua untuk mendukung program Wali Kota Makassar (Jagai Anakta’) dengan mengambil bagian dan menjalankan perda perlindungan anak, khususnya Jagai Anakta’.
Sementara Kepala DP3A Kota Makassar, Achi Soleman mengatakan Pak Dewan H. Saharuddin Said merupakan mitra Dinas DP3A Kota Makassar. Dia mengakui, Saharuddin Said sangat peduli terhadap permasalahan anak dan selalu menanyakan bagaimana layanan yang ada di UPTD PPA, berapa jumlah kasus serta berapa yang sudah ditangani.
Selain itu, Achi Soleman menambahkan, Saharuddin Said juga diakui merupakan penggagas atau hak inisiatif untuk pembuatan perda. Karena kedudukan dan fungsi anggota dewan yaitu membuat aturan, salah satunya yaitu peraturan daerah.
Perda ini, kata Achi Soleman, terdiri dari 17 BAB dan 39 pasal. Yang mana di dalamnya terdapat kewajiban masyarakat, pemerintah, dunia usaha dan media massa.
Ia kemudian meminta para peserta untuk menyebarluaskan perda tentang perlindungan anak di lingkungan masing-masing. Apalagi ada sanksi tegas bagi mereka para pelaku tindak pidana bagi anak. (*)