Rumah dengan Nilai Jual Maksimal Rp5 Miliar, dapat Insentif PPN Ditanggung Pemerintah

174
POTO : ILUSTRASI

 

BISNISSULAWESI.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 120/2023 yang mulai berlaku, 21 November 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti menjelaskan, pemberlakuan kebijakan ini untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dalam dinamika perekonomian global melalui peningkatan daya beli properti oleh masyarakat.

“Industri property, salah satu industri dengan multiplier effect yang besar. Pemerintah berharap melalui insentif ini terjadi peningkatan aktivitas industri properti yang akan berdampak positif terhadap ekonomi terkait lain,” kata Dwi.

Dijelaskan, PPN DTP diberikan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak Rp5 miliar.

“Contohnya, Tuan A membeli rumah seharga 6 miliar rupiah. Atas transaksi tersebut Tuan A tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP karena harga jual rumah melebihi Rp5 miliar. Contoh kedua, Tuan B membeli rumah seharga Rp5 miliar. Atas transaksi tersebut, Tuan B mendapatkan insentif PPN DTP tetapi hanya atas DPP sebesar Rp2 miliar. Dengan kata lain, PPN yang DTP sebesar 11% dikali Rp2 miliar atau Rp220 juta,” terangnya.

Berdasarkan Pasal 7 PMK ini, PPN DTP yang diberikan terbagi dua periode. Untuk penyerahan rumah periode 1 November 2023 hingga 30 Juni 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 100% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Untuk penyerahan periode 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 50% dari DPP.

Lebih lanjut, kebijakan ini hanya dapat dimanfaatkan satu kali oleh satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain itu, insentif ini hanya diberikan atas penyerahan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang telah mendapatkan kode identitas rumah dari aplikasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.

Baca Juga :   BNN Sulsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp 2,26 Miliar

Dwi juga menyampaikan, kebijakan ini tetap dapat dimanfaatkan atas penyerahan dengan skema cicilan. Bahkan insentif tetap dapat dimanfaatkan walaupun pembayaran uang muka atau cicilan pertama telah dilakukan sebelum berlakunya PMK, asal tidak lebih lama dari pada 1 September 2023.

Satu syarat lainnya yang perlu diperhatikan adalah rumah tapak atau satuan rumah susun tersebut tidak boleh dipindahtangankan dalam jangka waktu satu tahun sejak penyerahan.

“Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah sekaligus mendukung geliat ekonomi nasional sektor properti dan sektor-sektor pendukungnya,” pungkas Dwi.

*/Editor : Bali Putra