Plh Sekda Sulsel Buka Sosialisasi Permendagri dan Pergub Terkait Dasar Pengenaan PKB

383
POTO : ISTIMEWA

 

BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Pelaksana Harian (Plh) Sekertaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Muhammad Arsjad, membuka pelaksanaan sosialisasi Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat serta Pembayaran Pajak Secara Non Tunai di Ruang Rapat Pimpinan, Kantor Gubernur Sulsel, Jumat, 24 November 2023.

Dalam sambutannya, Muhammad Arsjad, mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat pemungut pajak, instansi yang terlibat dalam pemungutan pajak, pihak-pihak yang berkecimpung dalam usaha jual beli kendaraan, dan asosiasi usaha angkutan, terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat tahun 2023.

Dalam Permendagri tersebut mengatur Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Nilai Jual Alat Berat Tahun 2023 yang merupakan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat.

“Peraturan ini selanjutnya ditindaklanjuti dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 49 Tahun 2023 yang diberlakukan di Bulan November ini. Sehubungan dengan hal tersebut, maka kegiatan sosialisasi ini sangat penting agar regulasi yang baru ini dipahami dengan baik,” ucapnya.

Muhammad Arsjad juga menyampaikan beberapa keuntungan bagi masyarakat terutama bagi dunia usaha transportasi yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 49 Tahun 2023 ini, diantaranya, melanjutkan kebijakan pemberian insentif pajak berupa pengurangan PKB dan BBNKB sebesar 70% untuk kendaraan umum angkutan orang, dan 40% untuk kendaraan umum angkutan barang.

Insentif ini, kata Muhammad Arsjad, merupakan fasilitas tambahan, karena tarif PKB kendaraan angkutan umum sudah lebih rendah, yaitu hanya sebesar 1%, dibandingkan tarif PKB untuk kendaraan pribadi yang sebesar 1,5%. Dengan insentif ini, pemilik kendaraan angkutan umum barang hanya membayar PKB sekitar 33% dari tarif normal, sedangkan angkutan umum orang hanya membayar 20%.

Baca Juga :   Hingga Juli 2023, Pendapatan Sulsel Rp8,81 Triliun

“Pemberian insentif ini dimaksudkan untuk menggairahkan perekonomian sektor riil dan menertibkan kendaraan angkutan umum yang beroperasi di Sulawesi Selatan. Pemberian insentif pajak sesungguhnya adalah pemberian subsidi dari pemerintah kepada masyarakat umum yang menggunakan jasa transportasi publik, bukan kepada pengusaha angkutan umum,” tegasnya .

Dalam kegiatan itu, Muhammad Arsjad menyampaikan rencana seluruh pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi akan dilakukan secara non tunai Pada Tahun 2024 yang akan datang. “Hal ini sejalan dengan instruksi Presiden RI terkait percepatan dan perluasan digitalisasi daerah. Penerapan Non Tunai secara penuh akan menciptakan pelayanan yang cepat, tepat, jelas, murah, transparan dan akuntabel,” ungkapnya.

Hal serupa disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Reza Faisal Saleh. Menurutnya, kegiatan ini adalah tindak lanjut Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat tahun 2023 dan menindaklanjuti itu juga ada Pergub Nomor 49 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Bermotor dan Bea Balik Nama

“Kalau di Pajak Bumi dan Bangunan itu kan ada NJOP yah, kalau di kendaraan itu ada NJKB. Nah inilah yang ditetapkan setiap tahun dalam Permendagri dan kitatl turunkan dalam Pergub, makanya setiap tahun tentunya ada perubahan nilai kita sosialisasikan kepada stakeholder-stakeholdernya ini pajak kendaraan bermotor, ada kita undang kepolisian, PT Jasa Raharja, dealer, dan ada juga dari unsur transportasi,” jelasnya.

Dalam kegiatan itu, Reza juga mensosialisasikan rencana pembayaran penerimaan pajak dan retribusi secara non tunai penuh yang akan diberlakukan pada tahun 2024 mendatang. (*)