BISNISSULAWESI.COM, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Abdul Wahid sosialisasikan Perda 02/2008 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen, di Hotel MaxOne Makassar, Sabtu (28/10/2023).
Abdul Wahid mengaku merasa prihatin masih banyak anak jalanan, gelandangan dan pengemis (Anjal Gepeng) yang berkeliaran di sejumlah titik di Kota Makassar.
Menurutnya, ini masalah yang sangat serius yang segera harus ditangani. Ia berharap pemerintah kota Makassar bisa memaksimalkan penindakan di lapangan.
Sementara itu, Penyuluh Sosial Ahli Muda Dinas Sosial Makassar, La Heru mengungkapkan persoalan terkait anjal gepeng saat ini sangat meresahkan masyarakat dan penggunaan jalan. Bahkan, sering dijumpai peminta-minta sampai ke rumah, ada juga yang menetap di lampu merah sampai membawa anak balita.
La Heru mengatakan apapun yang menjadi keluhan masyarakat, semata-mata yang dilihat di jalanan itu mayoritas pendatang dari luar Kota Makassar untuk menjadi anjal gepeng seperti Jeneponto, Takalar dan Maros. (*)